Ungkap Kekeliruan JPU, Penasihat Hukum Kades Darmo Optimis Eksepsi Dikabulkan
Joko Bagus, penasihat hukum Kades Darmo Dedi Sigarmanuddin. foto: fadli sumeks.co--
Untuk diketahui terdakwa Dedi Sigarmanuddin didakwa oleh JPU Kejari Muara Enim melakukan tindak pidana korupsi pemanfaatan hutan di Desa Darmo bersama dua terdakwa lainnya Mariana (31) Plh Kades Darmo tahun 2019, Safarudin (70) ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Darmo.
Penyidikan perkara ini bermula adanya kerjasama pemanfaatan hutan milik warga Desa Darmo oleh PT Manambang Muara Enim, untuk eksplorasi tambang batubara di Kabupaten Muara Enim dengan nilai uang kompensasi dari PT MME senilai Rp16,5 miliar.
Uang kompensasi senilai Rp16,5 miliar dari PT MME tersebut seharusnya masuk ke rekening kas desa, namun nyatanya dimasukkan ke rekening pribadi salah satu terdakwa bernama Dedi Sigarmanuddin.
Dalam pengelolaan dana tersebut juga dilakukan para terdakwa tanpa mekanisme APBDes, yakni uangnya tidak dimanfaatkan untuk pembangunan desa malah dibagi-bagikan ke warga Desa Darmo.
Uang itu dibagikan ke masyarakat yakni satu KK mendapatkan kompensasi rata-rata Rp10 juta dikalikan 1300 warga, itulah tadi sebut didakwaan termasuk menguntungkan orang lain yang menyebabkan kerugian negara Rp15,5 miliar.
BACA JUGA:Besok, Dodi Reza Alex Cs Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Palembang
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: