Kemenag Buka Rekrutmen Petugas Kloter dan Panitia Haji 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Disini
Kemenag Buka Lowongan Kerja untuk Petugas Kloter dan Panitia Haji 2023.-Foto: Instagram/@kemenag_ri-
Berikut tata cara pendaftaran petugas haji 2023:
- Masuk ke laman Pusaka Kemenag, pilih menu "Pendaftaran Petugas Haji" dan klik "Daftar".
- Peserta akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data, meliputi nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, username, alamat email, kata sandi, serta konfirmasi kata sandi.
- Kemudian, isi soal penjumlahan di kotak yang tersedia, dan klik "Daftar".
BACA JUGA:Kuota Haji Sumsel Normal, Keputusan Ada di Pemerintah Arab Saudi
Selain itu, Ditjen PHU juga menetapkan syarat khusus bagi calon petugas haji 2023, baik untuk formasi PPIH Kloter maupun Arab Saudi.
Syarat rekrutmen petugas haji 2023 adalah mampu mengoperasikan Microsoft Office serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.
"Di tahun 2023 ini, tidak ada lagi petugas yang gagap teknologi, karena semua pelayanan petugas haji akan dilaporkan secara digital,” ucap Arsad.
View this post on Instagram
Rekrutmen petugas haji 2023 formasi kloter dan PPIH Arab Saudi terbuka untuk umum dengan syarat harus ada rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren. "Sedangkan untuk PNS harus melampirkan surat tugas dari kementerian/lembaga," tambah Arsad.
BACA JUGA:Januari 2023, Mulai Perekrutan Pembimbing Ibadah Haji
Peserta rekrutmen petugas haji 2023 akan menjadi seleksi administrasi. Peserta rekrutmen petugas haji 2023 yang lulus seleksi administrasi di tingkat kabupaten/kota akan diumumkan pada 14 Januari 2023.
Kemudian, peserta rekrutmen petugas haji 2023 diwajibkan mengikuti computer asested test (CAT) tingkat pertama di kabupaten/kota pada 17 Januari 2023.
“Hasilnya akan diumumkan pada 18 Januari 2023. Peserta yang lolos seleksi di kabupaten/kota, berhak mengikuti seleksi CAT tingkat provinsi yang akan dilakukan pada 24 Januari 2023,” paparnya.
“Pengumuman hasil seleksi PPIH Kloter tingkat provinsi akan diumumkan melalui laman resmi Kemenag,” tukasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: