Kemenag Buka Rekrutmen Petugas Kloter dan Panitia Haji 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Disini
Kemenag Buka Lowongan Kerja untuk Petugas Kloter dan Panitia Haji 2023.-Foto: Instagram/@kemenag_ri-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan kuota haji tahun 2023 sebanyak 221.000 jemaah.
Tahun ini tidak ada pembatasan usia untuk JCH yang artinya jemaah diatas 65 tahun boleh berangkat.
Lebih lanjut, pemerintah merinci kuota yang akan berangkat tahun ini terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler. Dan 17.680 jemaah haji khusus.
Sedangkan untuk petugas, tahun ini mendapat kuota 4.200 orang.
BACA JUGA:Kabar Baik bagi JCH, Kuota Haji Tahun 2023 Bertambah Menjadi 221.000 Jemaah dan Tak Ada Batasan Usia
Soal penambahan kuota Haji 2023, terjadi saat pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M, 8 Januari 2023.
"Alhamdulillah misi haji 2023 dimulai. Saya hari ini menandatangani kesepakatan haji dengan Menteri Haji Saudi," jelas Menag di Jeddah, Minggu 8 Janjuari 2023.
Selain itu, Kemenag membuka rekrutmen untuk petugas haji 2023.
Untuk petugas kloter dan PPIH tingkat kabupaten/kota, pendaftaran dibuka mulai 6-13 Januari 2023.
BACA JUGA:Berikut Ini Tugas Petugas Kloter Haji dan PPIH di Loker yang Dibutuhkan Kemenag
Pendaftaran dilakukan secara online melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji.
Pusaka Super Apps Kemenag bisa didownload melalui App Store klik disini dan untuk di Playstore silahkan download disini.
Setelah mengunduh aplikasi Pusaka Super Apps Kemenag, pelamar bisa langsung mendaftar, simak cara daftar Seleksi petugas kloter dan PPIH Arab Saudi terbuka untuk umum dengan syarat:
- Harus ada rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren
- Khusus PNS yang ingin mengikuti harus melampirkan surat tugas dari kementerian/lembaga.
BACA JUGA:Buruan Daftar, Kemenag Buka Lowongan Kerja untuk Petugas Kloter dan Panitia Haji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: