Penerapan KTP Digital di Kabupaten OKI Terhambat, ini Kendalanya
Pelayanan di Kantor Disdukcapil OKI. foto: niskiah sumeks.co--
Dia menceritakan, dalam pembuatan KTP digital, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini sebagai penunjang masyarakat dalam membuat KTP digital.
Syarat pembuatan KTP digital harus mempunyai handphone. Daerah yang bersangkutan juga harus memiliki jaringan internet dan masyarakatnya melek teknologi.
Ditambahkannya, Kemendagri pun meluncurkan aplikasi 'Identitas Digital'. Aplikasi ini merupakan representasi penduduk dalam aplikasi yang melekat pada seseorang, yang terdaftar sebagai penduduk, juga memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: