Lewat UU PPSK, Otoritas Jasa Keuangan Dapat Tugas Mengawasi Sektor Keuangan Menyeluruh Termasuk Dana Pensiun

Lewat UU PPSK, Otoritas Jasa Keuangan Dapat Tugas Mengawasi Sektor Keuangan Menyeluruh Termasuk Dana Pensiun

Lewat UU PPSK, otoritas jasa keuangan dapat tugas mengawasi sektor keuangan menyeluruh termasuk dana pensiun. foto: Sri Mulyani @smindrawati/sumeks.co --

Pasalnya, jumlah pelaku industri DPLK mengalami fluktuasi selama enam tahun terakhir, sejak 2016 sampai dengan November 2022. 

Di mana, posisi terakhir pada November 2022, jumlah DPLK mencapai 25 pelaku industri dan 2,71 juta peserta, serta Rp118,18 triliun. 

BACA JUGA:Skema Saat Ini Pemerintah Bayar Pensiun PNS Sampai ke Janda atau Duda, Waktunya Tak Pasti APBN Terbebani 

BACA JUGA:PNS Pensiun Menderita Uang Mantan Gaji Menurun Drastis, Skema Baru Dahsyat, Bisa Bawa Pulang Rp 1 Miliar

“Padahal, jumlah penduduk usia tua di Indonesia semakin bertambah, tanpa adanya program pensiun yang bisa memayungi mereka tentunya akan menjadi bencana bagi bangsa Indonesia dalam 10 – 15 tahun mendatang,” tuturnya. 

Hasan berharap dengan bertambahnya pendiri DPLK di dalam tubuh UU PPSK, salah satunya seperti manajer investasi, maka itu akan semakin memperkuat sumber pendanaan jangka panjang yang kuat dan stabil. 

“Dengan dibukanya manajer investasi [di dalam UU PPSK], diharapkan manajer investasi tertarik membuka DPLK karena sejalan dengan fungsi atau tujuan utama didirikannya investasi, yaitu untuk mengatur investasi,” ucapnya. (*)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: