Lewat UU PPSK, Otoritas Jasa Keuangan Dapat Tugas Mengawasi Sektor Keuangan Menyeluruh Termasuk Dana Pensiun

Lewat UU PPSK, Otoritas Jasa Keuangan Dapat Tugas Mengawasi Sektor Keuangan Menyeluruh Termasuk Dana Pensiun

Lewat UU PPSK, otoritas jasa keuangan dapat tugas mengawasi sektor keuangan menyeluruh termasuk dana pensiun. foto: Sri Mulyani @smindrawati/sumeks.co --

Juga untuk memperbaiki pengaturan terkait program pensiun baik yang bersifat wajib maupun sukarela. 

“Dalam jangka panjang, sebagaimana terjadi pada negara lainnya, iuran wajib dana pensiun juga akan membuat sistem keuangan nasional lebih stabil, dalam, dan inklusif,” katanya. 

BACA JUGA:Skema Saat Ini Pemerintah Bayar Pensiun PNS Sampai ke Janda atau Duda, Waktunya Tak Pasti APBN Terbebani 

BACA JUGA:PNS Pensiun Menderita Uang Mantan Gaji Menurun Drastis, Skema Baru Dahsyat, Bisa Bawa Pulang Rp 1 Miliar

Menurut Menkeu, pengaturan ini sangat urgent dalam konteks menambah perlindungan masyarakat dalam menghadapi potensi guncangan ekonomi yang mungkin dialami baik saat masih bekerja atau saat di hari tua. 

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memperluas jenis pelaku usaha yang dapat mendirikan perusahaan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).  

Dalam beleid anyar yang disahkan pertengahan Desember 2022 lalu itu, DPLK dapat dibentuk oleh bank umum, bank umum syariah, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi jiwa syariah, manajer investasi, manajer investasi syariah, dan lembaga lain yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan OJK (POJK) setelah dikoordinasikan dengan menteri. 

Sebagai pembanding, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang diubah dengan omnibus law keuangan itu, DPLK hanya dapat didirikan oleh bank umum dan asuransi jiwa. 

BACA JUGA:Skema Saat Ini Pemerintah Bayar Pensiun PNS Sampai ke Janda atau Duda, Waktunya Tak Pasti APBN Terbebani 

BACA JUGA:PNS Pensiun Menderita Uang Mantan Gaji Menurun Drastis, Skema Baru Dahsyat, Bisa Bawa Pulang Rp 1 Miliar

DPLK sendiri dalam omnibus law adalah dana pensiun yang dibentuk oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri. 

Lebih lanjut, dalam UU PPSK tertuang di dalam Pasal 138 ayat (2) disebutkan bahwa DPLK hanya hanya dapat menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). 

Adapun dalam hal iuran peserta bagi DPLK, pemberi kerja wajib menyetor iuran peserta berdasarkan perjanjian kerja sama antara pemberi kerja dan DPLK.  

Dikutip sumeks.co dari finansial. bisnis.com, Direktur Eksekutif Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syarifuddin Yunus menilai bahwa perluasan lembaga yang berhak mendirikan di dalam tubuh UU PPSK semestinya disambut positif. 

BACA JUGA:Skema Saat Ini Pemerintah Bayar Pensiun PNS Sampai ke Janda atau Duda, Waktunya Tak Pasti APBN Terbebani 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: