Lewat UU PPSK, Otoritas Jasa Keuangan Dapat Tugas Mengawasi Sektor Keuangan Menyeluruh Termasuk Dana Pensiun

Lewat UU PPSK, Otoritas Jasa Keuangan Dapat Tugas Mengawasi Sektor Keuangan Menyeluruh Termasuk Dana Pensiun

Lewat UU PPSK, otoritas jasa keuangan dapat tugas mengawasi sektor keuangan menyeluruh termasuk dana pensiun. foto: Sri Mulyani @smindrawati/sumeks.co --

BACA JUGA:PNS Pensiun Menderita Uang Mantan Gaji Menurun Drastis, Skema Baru Dahsyat, Bisa Bawa Pulang Rp 1 Miliar

Menurutnya, dengan lebih banyaknya lembaga yang diizinkan mendirikan DPLK maka kepesertaan dan upaya memacu pertumbuhan aset dapat dimaksimalkan.  

Apalagi dana pensiun diharapkan sebagai alternatif pendanaan jangka panjang. 

“DPLK sangat bagus programnya maka akses untuk bisa mendapatkannya harus lebih mudah dan banyak pelakunya,” kata Syarif kepada Bisnis, Kamis, 5 Januari 2023.

Meski ada perluasan, syarif mengakui bank dan asuransi yang mencapai ratusan perusahaan tidak terlalu minat mendirikan DPLK karena edukasi pentingnya dana pensuun di publik belum massif. 

BACA JUGA:Skema Saat Ini Pemerintah Bayar Pensiun PNS Sampai ke Janda atau Duda, Waktunya Tak Pasti APBN Terbebani 

BACA JUGA:PNS Pensiun Menderita Uang Mantan Gaji Menurun Drastis, Skema Baru Dahsyat, Bisa Bawa Pulang Rp 1 Miliar

Alhasil, Syarif memandang keberadaan DPLK belum dilihat sebagai potensi bisnis bagi bank dan asuransi jiwa. 

Termasuk potensi pendapatan yang relatif kecil dibandingkan dengan bisnis para pendiri. 

Meski demikian Syarif memproyeksikan bahwa ke depan, dengan jumlah pekerja Indonesia yang mencapai 136 juta baik formal atau informal, maka DPLK dapat menjadi pilihan pengelolaan dana pensiun agar tetap sejahtera di hari tua meski tidak bekerja. 

“Karena untuk mencapai masa pensiun yang nyaman adanya di DPLK. Tapi, edukasi publik terus dilakukan secara masif dan kemudahan akses membeli DPLK secara digital harus mudah seperti platform fintech yang sudah ada seperti sekarang,” tandasnya. 

BACA JUGA:Skema Saat Ini Pemerintah Bayar Pensiun PNS Sampai ke Janda atau Duda, Waktunya Tak Pasti APBN Terbebani 

BACA JUGA:PNS Pensiun Menderita Uang Mantan Gaji Menurun Drastis, Skema Baru Dahsyat, Bisa Bawa Pulang Rp 1 Miliar

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan DPLK Nur Hasan Kurniawan mengatakan kehadiran UU PPSK merupakan hal yang sangat baik dari sisi pengembangan DPLK itu sendiri. 

“Dengan penambahan pendiri DPLK, yaitu manajer investasi, saya yakin perkembangan DPLK akan positif,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: