Jangan Dipolitisasi, PNS Berhak Dapat Pensiun Rp 1 Miliar, Mengapa Tidak, Apalagi Beban Negara Berkurang
Jangan dipolitisasi, PNS berhak dapat pensiun Rp 1 miliar, mengapa tidak, apalagi beban negara berkurang. foto: jpg/sumeks.co.--
Eksekusi pensiunan PNS dapat RP 1 miliar. Rencananya secara bertahap 2023. Tapi dengan syarat skema dapat pensiun berubah tahun ini.
Dana Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa tembus Rp 1 miliar. Itu bisa terwujud jika skema usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) disetujui pemerintah.
KORPRI mengusulkan skema fully funded. Dengan skema itu, dana pensiun bagi PNS secara sistematis dibayarkan setiap bulan sejak PNS mulai bekerja.
Selama ini sistem yang dipakai adalah as you go: dibayar saat PNS pensiun. Nilainya sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.
BACA JUGA:Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Soal Gaji 5 Juta Kena Pajak
TNI dan Polri juga menggunakan skema yang sama. Hanya saja, tak dikelola Taspen melainkan PT ASABRI.
Skema usulan KORPRI itu sebenarnya sudah banyak disuarakan oleh Menteri PANRB era Tjahjo Kumolo.
Duit pensiun ASN sangat besar dan membebani negara setiap tahunnya. Karena itulah pemerintah perlu merombak aturan tersebut.
Usulan itu kembali menghangat ketika Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Prof Zudan Arif Fakrulloh menyinggungnya di upacara peringatan HUT Korpri ke-51.
BACA JUGA:Terbaru!, Program Pensiun PNS dapat Rp 1 Miliar, Anugerah atau Jebakan?
BACA JUGA:PNS Berminat Pensiun Dini Massal? Segera Lengkapi Berkas, Patuhi Syarat dan Ketentuan Berlaku
"Mohon kiranya melalui Bapak Menteri Dalam Negeri dan Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi, kita segera bisa menerapkan sistem kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN, melalui Fully Funded secara konkret dan berkelanjutan," kata Zudan dalam siaran live di Youtube, Selasa, 29 November 2022.
Bagaimana tanggapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati? Kata dia, skema perubahan uang pensiun masih dibahas bersama di lintas kementerian dan lembaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: