Dipecat dari PNS, Dokter Puskesmas Siap Gugat PTUN Pj Bupati Muba

Dipecat dari PNS, Dokter Puskesmas Siap Gugat PTUN Pj Bupati Muba

dr Fajar Maulidan Al Amin (kanan) bersama penasihat hukumnya Iir Sugiarto (kiri). foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Merasa dizholimi atas pemberhentian sepihak sebagai ASN, dr Fajar Maulidan Al'amin, dokter Puskesmas Jirak, Kecamatan Jirak Raya, Kabupaten Musi Banyuasin akan mengajukan gugatan PTUN terhadap Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi.

Didampingi kuasa hukum Iir Sugiarto SH, dr Fajar Maulidan Al'amin, Kamis 5 Januari 2023 menilai adanya suatu bentuk arogansi yang dilakukan oleh Pj Bupati Muba, dengan menjatuhkan sanksi berat kepada dirinya sebagai ASN dokter.

Diceritakannya, diberhentikan dirinya sebagai ASN dokter sebagaimana terlampir dalam putusan surat keterangan pemberhentian yang ditandatangi Pj Bupati Muba, karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 156 hari.

"Padahal saat itu saya terpapar COVID-19 berturut-turut, sehingga diharuskan untuk isolasi sampai saya benar-benar dinyatakan negatif, dan itu ada bukti surat-suratnya," kata Fajar kepada awak media.

BACA JUGA:Dokter PNS atau non PNS di Palembang Beburu Beasiswa LDPP, Begini Caranya

Selain itu, lanjutnya pemberhentian yang tidak prosedural karena tanpa mekanisme adanya surat peringatan dari Dinas Kesehatan terlebih dahulu, baik surat peringatan ke-1 sampai ke-3.

Sementara, Iir Sugiarto SH menerangkan apa yang telah disampaikan kliennya tersebut, jelas adanya unsur dugaan kesewengan yang dilakukan oleh Pj Bupati Muba.

Dijelaskan Iir, jika dinilai dari surat edaran Mendagri memang betul bahwasanya Pj Bupati diberi kewenangan untuk memberhentikan seorang ASN, namun harus dilihat kasusnya seperti apa.

Menurutnya, boleh seorang ASN itu dipecat jika dikategorikan pelanggaran berat seperti kasus korupsi, namun dalam kasus kliennya hanya terkait ketidakhadiran dan itu bukan disengaja.

"Tidak boleh menggunakan kekuasaan dan arogansi memecat ASN tanpa prosedur yang jelas seperti ini," kata Iir sembari memperlihatkan SK pemberhentian.

BACA JUGA:Tahanan Wanita Kontraksi, Dokter Polrestabes Palembang Bantu Persalinan

Lebih lanjut dikatannya, pihaknya telah melakukan upaya hukum dengan melayangkan surat keberatan atas SK pemberhentian yang telah dikeluarkan tersebut yang ditujukan kepada Pj Bupati Muba.

Namun pada nyatanya, hingga saat ini, surat keberatan tersebut tidak direspons oleh Pj Bupati Muba baik secara lisan ataupun dalam bentuk surat menyurat itu tidak ada.

Untuk itu, dirinya bersama tim kuasa hukum dalam waktu dekat segera akan melakukan upaya hukum lanjutan yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: