Pj Bupati Sandi Fahlepi Kebut Realisasi Tata Kelola Sumur Minyak Ilegal Milik Warga Muba

Pj Bupati Sandi Fahlepi Kebut Realisasi Tata Kelola Sumur Minyak Ilegal Milik Warga Muba

Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi kebut realisasi tata kelola sumur minyak ilegal warga agar realisasinya bisa segera dirasakan.-Foto: dokumen/sumeks.co-

JAKARTA, SUMEKS.CO - Pengajuan tata kelola sumur minyak masyarakat yang sudah dimulai sejak dua tahun lalu, kini lebih masif lagi didorong oleh Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi agar realisasinya bisa segera dirasakan.

Pemerintah kabupaten Muba telah melakukan berbagai upaya untuk menindaklanjuti permasalahan yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan minyak ilegal guna menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat.

Sandi Fahlepi yang baru menjabat kurang lebih tiga bulan ini terus serius berupaya menuntaskan persoalan kerusakan lingkungan dan permasalahan lainnya dampak dari illegal drilling dan illegal refinery di kabupaten Muba.

"Kondisi seperti ini tidak bisa terus menerus dibiarkan, karena menyangkut dampak lingkungan dan keselamatan warga Muba, apalagi setelah kejadian kemaren terjadi ledakan terbakar dan mencemari sungai dawas," ungkap Pj Bupati Sandi saat Audiensi ke Kantor Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Jumat 5 Juli 2024.

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar dan Banyak Jatuh Korban, Kapolda Sumsel: Jangan Hanya Salahkan Polri

BACA JUGA: Tim SAR Gabungan Temukan Korban Sumur Minyak Ilegal Muba yang Terbakar, Nyangkut di Akar Pohon

Lanjutnya, kendala yang dihadapi saat ini terkait Revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua yang masih terkendala di Kementerian. 

Ia memaparkan, konsep tata kelola yang telah disiapkan diantaranya Tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerja sama.

"Lalu, tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan tata kelola akses pemodalan dan kredit lunak bagi masyarakat pemilik sumur minyak. Kami sangat yakin rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba," jelasnya. 

Ia menambahkan, berdasarkan data yang di inventarisir terdata ada sekitar 230 ribu masyarakat Muba yang terlibat pada aktifitas penambangan sumur minyak. 

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Muba di Aliran Sungai Terbakar, Banyak Warga Jadi Korban, 1 Orang Tewas

BACA JUGA:Lagi, Sumur Minyak Ilegal di Perkebunan Sawit Keluang Muba Meledak dan Terbakar

"Ini jumlahnya sangat banyak, tentu kami sangat berharap Pemerintah Pusat untuk segera  mengakomodir tata kelola ini serta segera ada realisasi konkrit terkait revisi Permen ESDM nomor 1 Tahun 2008," terang dia.

"Atau Pemerintah Pusat dapat menerbitkan aturan dalam bentuk lain yang untuk tata kelola yang mengakomodasi aktivitas penambangan Sumur Minyak Masyarakat dan atau Menyusun Bridging Policy (Aturan antara) Selama belum diterbitkannya aturan yang menjadi pedoman tata kelola dimaksud," harapnya .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: