2 Pelaku Rudapaksa di Lahat Divonis Hakim Selama 10 Bulan, Korban Menangis Histeris

2 Pelaku Rudapaksa di Lahat Divonis Hakim Selama 10 Bulan, Korban Menangis Histeris

Suasana di PN Lahat saat keluarga dan kerabat korban rudapaksa mendengar vonis dari hakim. Foto: Agustriawan/sumeks.co--

BACA JUGA:Bocah SD di Medan Diduga jadi Korban Rudapaksa Keplala Sekola Hingga Tukang Sapu, Ibu Lapor ke Hotman Paris

Sementara, Kepala UPT Lena Sofyan SPD menambahkan bahwa pihaknya hanya menekankan tetap melihat anak sebagai korban dan sebagai pelaku sama-sama perlu dilindungi. 

Sementara menyikapi tuntutan tersebut, pihaknya hanya mengajak untuk menilainya secara hati nurani. 

"Tanya hati nurani kalian. Kira-kira seperti apa," ungkapnya. 

Namun sebelumnya dirinya sempat berpendapatan bahwa hukuman anak setengah atau sepertiga ancaman. Misal bila ancaman 12 tahun, maka mininal setengah atau sepertiga bukan 7 bulan.

BACA JUGA:Ngak Kuat Nahan Birahi, Paman Rudapaksa Keponakan yang Masih Berumur 12 Tahun

Pantauan di lapangan tampak warga yang terdiri dari keluarga, kerabat dan teman sekolah korban ramai serta memberi dukungan. 

Apalagi korban terlihat masih murung dan sesekali menangis. Ramainya sidang kasus anak ini, lantaran mendapat kabar bahwa ketiga terdakwa sebelumnya dituntut 7 bulan. 

Sehingga warga merasa tuntutan tersebut sangat ringan, bila dibandingkan dengan dampaknya terhadap korban yang telah menjadi korban perkosaan secara bergilir oleh tiga remaja tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, perubahan perilaku yang dialami korban warga Tanjung Tebat Lahat, menjadi perhatian keluarga, apalagi korban sebelumnya ceria.

BACA JUGA:Niat Nonton Tabut, Mahasiswi di Bengkulu ini Dirudapaksa Teman Sendiri

Namun saat ini sering mengurung diri di dalam kamar dan selelu murung. Setelah didesak pihak keluarganya ternyata korban, yang masih berstatus pelajar kelas XI SMA ini menjadi korban rudapaksa oleh tiga remaja. 

Kejadian diketahui pada Sabtu 29 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB lalu di dalam kamar kosan Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat. Sementara pihak korban melapor pada 18 November lalu.

Aparat tim gabungan unit PPA Polres Lahat dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH didampingi Kanit PPA Ipda Agus Santoso dibantu anggota Polsek Mulak Ulu selanjutnya langsung melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka.

Yakni Oh (17) pelajar kelas XII SMA, MAP (17) pelajar SMA kelas XII, GA (18) pengangguran. Ketiganya warga Kecamatan Mulak Ulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: