2 Pelaku Rudapaksa di Lahat Divonis Hakim Selama 10 Bulan, Korban Menangis Histeris

2 Pelaku Rudapaksa di Lahat Divonis Hakim Selama 10 Bulan, Korban Menangis Histeris

Suasana di PN Lahat saat keluarga dan kerabat korban rudapaksa mendengar vonis dari hakim. Foto: Agustriawan/sumeks.co--

BACA JUGA:Imingi Uang Rp 50 ribu, Pria di Lubuklinggau Rudapaksa Pelajar SD

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, memenuhi Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Senin 2 Januari 2023. 

Kedatangan warga ini untuk menunggu putusan sidang atas kasus rudapaksa terhadap pelajar berusia 17 tahun.

Dari jadwalnya, Senin 2 Januari 2023 sidang pembacaaan putusan dengan anak berhadapan dengan hukum (ABH) yakni Oh (17) pelajar kelas XII SMA, MAP (17) pelajar SMA kelas XII. Sementara untuk GA (18) belum disidangkan.

Namun, lantaran ketua hakim anak Muhamma Chozin Abu Said, belum siap maka memberikan putusan terhadap dua terdakwa tersebut. 

BACA JUGA:Diduga Rudapaksa Mantan Anak Tiri Sampai 20 Kali, Sejak Korban Usia 13 Tahun

Sehingga putusan terhadap kasus tersebut ditunda besok Selasa 3 Januari 2023. 

"Hakim dalam memutuskan perkara ini harus penuh dengan kehati- hatian supaya dia bisa membuat keputusan yang obyektif dan seadil- adilnya untuk semua pihak. Hari ini hakim belum siap," ungkap Diaz Nurima S, SH MH Humas PN Lahat. 

Lanjut dia, hakim belum siap memutuskan karena melihat tiga asas yakni asas keadilan, asas manfaat, dan kepastian hukum.

Pihak keluarga korban tampak kecewa sidang ditunda. lantaran mereka sudah lama menunggu sejak pagi hingga pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:Gadis Tunarungu di Bengkulu Jadi Korban Rudapaksa 10 Pria, Polisi Baru Ringkus 4 Pelaku

"Kami minta hukuman seadil-adilnya. Itu saja tuntutan kami," ujar keluarga korban didampingi Kades Tanjung Kurung Ulu, Efriza.

Sejumlah kerabat korban dan warga desa yang mengetahui tuntutan 7 bulan atau putusan nanti sama bahkan lebih rendah, maka mereka menganggap putusan itu sangat rendah. 

"Kalau hukumannya memang rendah seperti itu. Kami uculke (lepaskan, red) pule Anak lanang kami," ungkapnya. 

Maksudnya anak laki-laki mereka bisa berbuat hal sama dan hukumannya juga tidak seberapa dan tidak berat bagi para orang tua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: