Kapolres Ingatkan Sengketa Lahan PT Cikencreng Berpotensi Timbulkan Konflik di Lubuklinggau
Reporter:
Holid|
Editor:
Tusda|
Selasa 03-01-2023,16:14 WIB
Kapolres Lubuklinggau, AKBP. Harissandi, S.IK MH.-Foto: Holid/sumeks.co-
LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Sengketa lahan PT Cikencreng di Kecamatan Lubuklinggau Utara, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan berpotensi menimbulkan konflik di Kota Lubuklinggau. Hal ini disampaikan Kapolres Lubuk Liggau, AKBP. Harissandi, S.IK MH, Selasa 3 Januari 2023.
Kapolres Harissandi mengingatkan, potensi konflik di daerah Lubuklinggau masih didominasi oleh PT Cikencreng.
"Potensi konflik di Lubuklinggau ini masih didominasi oleh sengketa PT Cekencreng," ungkap Kapolres.
Sebab lahan PT Cikencreng telah habis izin Hak Guna Usaha (HGU), per tahun 2017 lalu, belum diperpanjang. Sementara lahan tersebut belum dikembalikan ke negara. Di sisi lain lahan-lahan juga telah dikuasai oleh masyarakat.
Diketahui, luas lahan PT Cikencreng, berdasarkan Surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Rawas, pada 19 Agustus 1992, dengan Nomor sertifikat tanah 19/HGUI-BPN/1992, seluas 2.022, 5 hektare.
Dari total 2.022,5 hektare tersebut, seluas 777,5 hektare telah digunakan keperluan instansi pemerintah, jalan Trans Sumatera dan juga masyarakat atau karyawan PT Cikencreng. Sehingga sisa luas lahan 1.245 hektare.
Kemudian ada gugatan dari PT Cikencreng di Pengadilan Negeri Lubuklinggau terkait lahan 1.245 hektare. Tergugat Pemkot Lubuklinggau kalah.
Kemudian ada mediasi oleh Pengadilan Negeri, pada tahun 2019, untuk pembagian lahan. Pemkot Lubuklinggau 620 hektare, sedangkan PT Cikencreng 625 hektare.
Sebanyak 620 hektare untuk Pemkot akan digunakan untuk pembangunan pemerintahan, instansi vertikal, kawasan wisata, infrastruktur jalan, penerangan jalan, sarana umum, relokasi penataan warga, dan Islamic Center.
Permasalahan saat ini, masyarakat meminta ganti rugi, dan menggugat hasil mediasi sidang perdana pada 2019.
Selain itu, yang juga menjadi permasalahan ada bangunan Pemkot Lubuklinggau di lahan PT Cikencreng, adanya bangunan masyarakan dan tanaman tumbuh milik masyarakat.
Menurut Kapolres, semestinya PT Cikencreng ini mengembalikan lahan yang sudah habis HGU kepada negara.
Adanya permasalahan ini, Kapolres mengimbau masyarakat agar berhati-hati membeli lahan disekitaran PT Cikencreng.
"Untuk masyarakat agar antisipasi, berhati-hati membeli disekitaran PT Cikencreng. Kita bisa garis bawahi bahwa tanah itu adalah milik negara, bukan perorangan. Kenapa? Karena HGU dari PT Cikencreng tahun 2017 habis. Otomatis kalau tidak diperpanjang dikembalikan kepada negara sepenuhnya," tegas Kapolres.
Guna penyelesaian, pihaknya mengimbau kepada BPN agar jangan sembarang mengeluarkan sertifikat. Supaya tidak terjadi konflik nantinya.
"Karena tanah itu adalah milik negara," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: