Terbaru!, Program Pensiun PNS dapat Rp 1 Miliar, Anugerah atau Jebakan?

Terbaru!, Program Pensiun PNS dapat Rp 1 Miliar, Anugerah atau Jebakan?

Harnojoyo (tiga dari kanan) pose bersama PNS yang diambil sumpah dan janjinya, Senin 14 November 2022. --

Draf ini telah disampaikan DPR masuk dalam Program Legislatif Nasional (prolegna) 2023.

Dalam pasal 5 merupakan aturan tambahan dari UU ASN sebelumnya. Pasal 87 (5) Ordonansi mengatur tentang harmonisasi organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengarah pada pensiun dini besar-besaran.

5 lima syarat khusus yang memungkinkan  PNS  pensiun dini, antara lain: 

 1. Meninggal dunia 

 2. Pensiun sukarela 

 3. Pembatasan Usia Pensiun (BUP) mencapai 

4. Kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi yang mempengaruhi pensiun dini 

 5 . Tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik karena tidak kompeten baik  jasmani maupun rohani. 

Sedangkan untuk syarat dokumen, setiap daerah dapat saja berbeda. 

Seperti dilansir  Indonesia.go.id, pegawai negeri sipil biasanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut: 

1. Surat pengantar  kepala Badan Layanan Umum Nasional (BKN) dari pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengembangan diri (PPK) badan tersebut) 

 2. Surat permintaan Pensia dari yang bersangkutan 

 3. Data pribadi pensiunan (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/anaknya fotokopi surat keputusan terakhir (dilegalisir) 

 4. Fotokopi akta nikah yang sah 

5. Fotokopi  akte kelahiran yang masih berlaku/pengetahuan tentang kelahiran anak 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: