Dibuka,1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2023 dan Sanksinya Bagi yang Membandel

Dibuka,1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2023   dan Sanksinya Bagi yang Membandel

logo halal Indonesia yang wajib dicantumkan--

SUMEKS.CO, Kabar baik mengawali tahun 2023.  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). 

Sertifikat halal adalah salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki.

Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika membandel, maka akan terkena sanksi.

Sanksinya? Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, atau pencabutan sertifikat halal.

Ini sudah sesuai sama aturan tentang sertifikat halal dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)

Ya, program ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. 

BACA JUGA:Agar Tak Celaka, Ketahui Jenis dan Cara Menyalakan Kembang Api

Dilansir dari kemenag.go.id, mulai hari ini, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar.

"Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham, Minggu 1 Januari 2023 

Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024. 

Sementara, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.

"Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," ujar Siti Aminah. 

BACA JUGA:Kemekumham Buka 10 Formasi CPNS 2023, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: