Wow Fantastis, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2023
Ilustrasi rekrutmen PPPK tahun 2023.--
11. Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
12. Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
13. Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
14. Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
15. Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
16. Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Sedangkan mengenai fasilitas tunjangan PPPK seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Tutup Pelatihan Dasar CPNS Gelombang IV 2022
Cara pendaftaran, syarat dan tahapan penerimaan PPPK 2023
Pemerintah saat ini menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada beberapa Kementerian dan Lembaga yang menerima calon PPPK untuk formasi 2022.
Berikut cara memilih formasi PPPK 2022 untuk pelamar Kemenag, Umum dan Guru melalui laman sscasn.bkn.go.id
Cara Pilih Formasi PPPK 2022 dikutip dari kanal YouTube Calon Guru :
BACA JUGA:Lowongan Kerja PPPK Teknis 2022 Lulusan SMA/SMK, Berikut Cara Cek Formasinya
1. Masuk laman SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/), lalu log in ke akun SSCASN.
2. Setelah itu, pada bagian paling bawah ada tombol berwarna kuning bertuliskan ‘Memilih Formasi’.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: