Wow Fantastis, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2023

Wow Fantastis, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2023

Ilustrasi rekrutmen PPPK tahun 2023.--

11. Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

12. Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

13. Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

14. Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

15. Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

16. Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Sedangkan mengenai fasilitas tunjangan PPPK seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Tutup Pelatihan Dasar CPNS Gelombang IV 2022

Cara pendaftaran, syarat dan tahapan penerimaan PPPK 2023

Pemerintah saat ini menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada beberapa Kementerian dan Lembaga yang menerima calon PPPK untuk formasi 2022. 

Berikut cara memilih formasi PPPK 2022 untuk pelamar Kemenag, Umum dan Guru melalui laman sscasn.bkn.go.id

Cara Pilih Formasi PPPK 2022 dikutip dari kanal YouTube Calon Guru :

BACA JUGA:Lowongan Kerja PPPK Teknis 2022 Lulusan SMA/SMK, Berikut Cara Cek Formasinya

1. Masuk laman SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/), lalu log in ke akun SSCASN.

2. Setelah itu, pada bagian paling bawah ada tombol berwarna kuning bertuliskan ‘Memilih Formasi’.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: