Fakta atau Hoax? PNS bisa Ajukan Pensiun Dini Massal dan Persyaratannya

Fakta atau Hoax? PNS bisa Ajukan Pensiun Dini Massal dan Persyaratannya

Pelantikan PPPK dan CPNS Pemkot Palembang. foto: dok sumeks.co--

SUMEKS.CO -  Gonjang ganjing PNS dapat mengajukan pensiun dini massal menyeruak hingga tutup tahun 2022.

Seperti diketahui, DPR mengusulkan revisi UU ASN No 5 tahun 2014,  tentang perubahan UU Aparatur Sipil Negara.

Pasal tambahan dari revisi UU ASN tersbeut mengatur kemungkinan pensiun dini ASN. 

Diolah dari berbagai sumber , Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera membenarkan hal itu. Pensiun dini dimungkinkan sesuai dengan rencana perampingan organisasi.

BACA JUGA:PNS Berminat Pensiun Dini Massal? Segera Lengkapi Berkas, Patuhi Syarat dan Ketentuan Berlaku

BACA JUGA:Pemerintah Rancang Aturan Pensiun Dini Massal, PNS Siap-siap

Namun implementasinya harus dilakukan secara hati-hati, termasuk benefit apa yang diterima PNS jika pensiun dini.

Dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) mengatur skema pensiun dini massal.

Alasan bisa karena adanya perampingan organisasi yang merujuk pada Pasal 87  (1) UU ASN, ASN mengajukan pensiun dini. 

Merujuk pada Pasal 87  (1) UU ASN, ASN dapat dikenakan pensiun dini massal karena perampingan organisasi. 

Seperti diketahui DPR mengusulkan RUU ASN tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

BACA JUGA:Ini Bocoran Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2023

Disebutkan, ASN dapat diberhentikan dengan hormat karena alasan berikut, " pengurangan kebijakan organisasi, pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini,” bunyi Pasal 87(1)(d). 

Aturan yang relevan dijelaskan dalam paragraf 5, jadwal tambahan baru. bagian dari usulan pemerintah, yang mengatakan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: