Sukses di Tahun 2022, Polres Musi Rawas Tanpa Pekerjaan Rumah Kasus Menonjol

Sukses di Tahun 2022, Polres Musi Rawas Tanpa Pekerjaan Rumah Kasus Menonjol

Polres Musi Rawas menggelar pres release akhir tahun 2022.-Khalid-

MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - Polres Musi Rawas berhasil menyelesaikan berbagai kasus menonjol di tahun 2022

Polres Musi Rawas melewati pergantian tahun tanpa meninggalkan pekerjaan rumah atau hutang kasus menonjol. 

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK mengatakan terjadi peningkatan kasus kriminal ditahun 2022, dibandingkan tahun 2021.

"Tahun 2021 lalu, kasus pidana tercatat 392 perkara, naik di 2022 menjadi 448 perkara pidana. Alhamdulillah penyelesaian kasus juga meningkat, tahun 2021 Polres Musi Rawas menyelesaikan 425 kasus pidana, kemudian tahun 2022 kita berhasil menyelesaikan 471 kasus," jelas Kapolres, Minggu (1/1). 

BACA JUGA:Jelang Tutup Tahun, 143 Personel Polres Musi Rawas Terima Penghargaan Kapolres

Kapolres mengatakan, kasus menonjol masih didominasi 3C (curas, curat, dan curanmor), kemudian kasus menonjol lainnya itu ada pemerkosaan, pencabulan, hingga pembunuhan.

Kasus curat meningkat dari 94 di tahun 2021 menjadi 140 di tahun 2022, perkara curanmor juga meningkat dari 2 tindak pidana di tahun 2021 menjadi 3 perkara di tahun 2022. 

Kasus curas juga bertambah, dari 13 kasus di 2021 menjadi 17 kasus di tahun 2022. Kasus penganiayaan berat (anirat) dari 26 kasus tahun 2021 naik 34 kasus tahun 2022. Serta pemerkosaan dari 20 kasus di tahun 2021, naim menjadi 25 kasus per 2022. 

"Meski kasus-kasus menonjol ini meningkat, namun Alhamdulillah semua bisa diselesaikan. Semua terungkap tidak ada terhutang," ujar Kapolres. 

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Pasang Spanduk Imbauan di 4 Titik Rawan Kecelakaan

Data menarik yang disampaikan Kapolres, yakni resiko kejahatan terhdap penduduk mengalami peningkatan. Pada tahun 2021 hanya 96 orang berisiko, naik di tahun 2022 menjadi 109 orang berisiko. 

Demikian pula selang selang waktu tindak kejahatan mengalami kenaikan. Pada 2021 lalu rentang waktu rata-rata 23 jam 19 menit per satu tindak pidana. "Sedangkan tahun 2022 lebih singkat lagi, rata-rata 19 jam 45 menit per satu tindak pidana," katanya.

Sementara kasus narkoba yang ditangani Satresnarkoba menurun di tahun 2022. Tahun 2021 lalu ada 96 kasus, sedangkan tahun 2022 sebanyak 67 kasus.

Dari 67 kasus tahun 2022 kita mengamankan 88 orang tersangka. Dengan total barang bukti, 492,34 gram sabu, 179 butir ektasi, 0 gram ganja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: