3 Pengedar Pil Ekstasi Berlogo Iron Man di Palembang Tertangkap Undercover Buy
Ditres Narkoba Polda Sumsel meringkus tiga pengedar pil inek di Palembang. Foto: kolase edho/sumeks.co--
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: