Ferdy Sambo Cabut Gugatan Terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Ini Respon Komponal

Ferdy Sambo Cabut Gugatan Terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Ini Respon Komponal

Mantan Kadivpropam Polri Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 1 November 2022.-Foto: JPNN.com/Ricardo-

BACA JUGA:Reaksi Kocak Ferdy Sambo 'Ketakutan' Dihampiri Wanita Berhijab Pakai Baju Gambar Dirinya

Arman mengatakan surat itu ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait," kata Arman.

Merujuk Pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Arman menegaskan Ferdy Sambo memiliki hak mengundurkan diri.

Arman mengatakan ketentuan itu menyatakan terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diberikan kesempatan mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.

BACA JUGA:Bantah Klaim Ferdy Sambo, Mantan Ajudan Pastikan Senjata yang Jatuh Jenis HS-19 Bukan Wilson Combat

"Ada beberapa hal lain yang kami elaborasi secara lengkap dalam dokumen yang kami serahkan ke PTUN," kata Arman. 

Ferdy sambo merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

KKEP mengeluarkan putusan pemecatan terhadap alumnus Akpol 1994 itu pada 26 Agustus 2022.

Namun, suami Putri Candrawathi itu mengajukan banding. Pada 19 September 2022, KKEP Banding menolak permohonan Ferdy Sambo dan menguatkan putusan pemecatan terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: