Ferdy Sambo Cabut Gugatan Terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Ini Respon Komponal

Ferdy Sambo Cabut Gugatan Terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Ini Respon Komponal

Mantan Kadivpropam Polri Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 1 November 2022.-Foto: JPNN.com/Ricardo-

BACA JUGA:Putri Candrawathi Mengaku Tahu Soal Senjata Api dan Magasin, Istri Ferdy Sambo: Saya Anak Tentara

Menurut Arman, gugatan itu untuk memerkarakan Keppres Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri. 

Arman menyebut pihaknya telah mempelajari keppres bertanggal 26 September 2022 yang berisi pemecatan Ferdy Sambo dari Polri itu.

"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami," kata Arman dalam keterangannya, Jumat 30 Desember 2022.

Pendiri kantor pengacara Hanis & Hanis Advocates itu itu menjelaskan dasar hukum gugatan tersebut ialah Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

BACA JUGA:Pengacara Ismail Bolong Tantang Ferdy Sambo, Tunjukkan Bukti Kapan Kliennya Diperiksa Kasus Suap Tambang

Menurut Arman, ketentuan itu mengatur seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara (TUN) dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang.

Isi gugatannya ialah meminta TUN itu dibatalkan atau dinyatakan tidak sah. Dalam gugatan itu, penggugat bisa mencantumkan tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi.

"Ada ruang yang disediakan oleh negara ini untuk melakukan upaya hukum dalam memastikan hak setiap warganya untuk memperoleh keadilan tanpa memandang siapa dan dari golongan apa dia berasal," kata Arman.

Lebih lanjut Arman membeberkan sejumlah hal sebagai bahan pertimbangan bagi majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Richard Eliezer Geleng-Geleng Kepala dan Tersenyum Masam Dengar Pengakuan Ferdy Sambo

Arman menjelaskan Ferdy Sambo selama menjadi anggota Polri bertindak cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban secara profesional, mandiri, dan berintegritas.

Menurut dia, hal itu bisa dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada masyarakat Indonesia.

"Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar sebelas tanda kehormatan dari pimpinan Polri," ujar Arman. 

Pada 22 Agustus 2022, imbuh Arman, kliennya telah menyampaikan surat pengunduran diri dari Korps Bhayangkara sebelum adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: