Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto Dimutasi, Ini Penggantinya
![Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto Dimutasi, Ini Penggantinya](https://sumeks.disway.id/upload/b38137519ebc1eeca51167a586ced1b3.jpg)
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto Dimutasi, Ini Penggantinya. Foto: Lek Sumeks.co--
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto Dimutasi, Ini Penggantinya
Palembang, Sumeks.co - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto, resmi dimutasi ke posisi baru.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/1/I/KEP./2025 yang dikeluarkan pada Januari 2025.
Mutasi ini dilakukan dalam rangka penugasan anggota Polri di lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga RI/BKKBN.
Berdasarkan surat perintah tersebut, Kombes Pol Sunarto akan melaksanakan tugas sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga RI/BKKBN.
Selain itu perintah Kapoli juga menempatkan Kombes Pol Hery Wiyanto, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagbinlat Robinopsnal Baharkam Polri , menjadi Inspektur wilayah Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga RI/BKKBN.
Siapa Pengganti Sunarto? Menunggu TR Kapolri.
Penunjukan ini merupakan bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja di lingkungan Polri.
BACA JUGA:Jalin Sinergitas, SUMEKS.CO Terima Silaturahmi Bid Humas Polda Sumsel
BACA JUGA:Peringati HUT Humas Polri ke-73, Bid Humas Polda Sumsel Gelar Donor Darah Bersama Awak Media
Dasar Mutasi Kabid Humas Polda Sumsel
Mutasi ini didasarkan pada beberapa ketentuan, antara lain:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 terkait Penugasan Anggota Polri di luar struktur organisasi.
Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1161/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang Pengisian Jabatan dan Kepangkatan dalam Penugasan di Luar Struktur Organisasi Polri di dalam dan luar negeri.
Surat Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor: 7099/KP.05.01/B2/2024 tanggal 30 Desember 2024, tentang Permohonan Persetujuan Penugasan pada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.
BACA JUGA:Dukung Kesiapan Ops Mantap Praja Musi 2024, Bid Humas Polda Sumsel Gelar Pelatihan Kehumasan
BACA JUGA:Kabid Humas Polda Sumsel Kunjungi Graha Pena Sumatera Ekspres Grup, Sampaikan Hal Ini
Tugas dan Tanggung Jawab
Dalam surat perintah tersebut, Kombes Pol Sunarto diperintahkan untuk:
Melaksanakan tugas sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga RI/BKKBN.
Menjaga soliditas, integritas, profesionalitas, serta loyalitas terhadap institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menjunjung tinggi kode etik dan disiplin Polri, serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila, Tribrata, dan Catur Prasetya.
Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasilnya secara berkala kepada Kapolri dengan tembusan kepada Irwasum Polri, Kabaharkam Polri, As SDM Kapolri, Kadivpropam Polri, dan Kapolda Sumsel.
BACA JUGA:Kapolri Geser Kabid Humas Polda Sumsel ke Lampung, Ini Penggantinya
BACA JUGA:Disertijab Kapolda, Kombes Pol Sunarto Resmi Jabat Kabid Humas Polda Sumsel Gantikan Supriadi
Masa Berlaku dan Evaluasi
Surat perintah ini berlaku mulai tanggal dikeluarkan hingga 31 Desember 2025.
Selama masa penugasan, evaluasi kinerja akan dilakukan oleh atasan langsung di instansi pengguna melalui Sistem Informasi Penilaian Kinerja (SIPK) Polri.
Setiap tiga bulan, laporan tertulis mengenai pelaksanaan tugas wajib disampaikan kepada Kapolri.
Dengan mutasi diharapkan kinerja Kabid Humas Polda Sumsel yang baru dapat terus meningkatkan hubungan baik antara kepolisian dan masyarakat, serta memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: