Realisasi Pemutihan Pajak Bapenda Sumsel Lampaui Target, ini Jumlahnya
Kantor Samsat Palembang III. Foto: edy handoko sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Provinsi Sumsel hingga akhir Desember lampaui target.
Ya, Pemprov Sumsel mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak mencakup penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga PKB, serta membebaskan biaya BBNKB sejak 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022.
Hasilnya, capaian target realisasi PKB mencapai 112,95 persen atau sebesar Rp1.193.997.010.930. Capaian ini melebihi target yang diberikan yakni Rp1.057.129.900.000.
Sedangkan BBN pada 2022 target Rp1.059.964.800.000 terealisasi sampe akhir Desember sebesar Rp1.083.286.281.000 atau persentase pencapaian sebesar 102.2 persen.
BACA JUGA:Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Mencapai Rp 3,8 M, Pemkot Prabumulih Door To Door
Sslain itu, sepanjang Januari-Juli 2022 sudah tercatat ada 10.000 kendaraan yang membayar pajak dengan total pembayar mencapai 75.492 unit kendaraan.
Sementara, Agustus-Desember 2022, pembayar pajak di Sumsel meningkat menjadi rata-rata 13.780 unit per bulan, dengan jumlah kendaraan mencapai 41.341 unit.
Terpisah, Kepala UPTD Samsat III, Deliar Marzoeki mengatakan, UPTD wilayah Palembang III dibebankan target Bapenda Sumsel PKB dan BBNKB sebesar Rp314.037.100.000.
Tercatat hingga akhir Desember 2022, terealisasi sebesar Rp324.057.842.890 dengan prosentase pencapaian 103.19 persen.
"Sejak lima hari lalu sudah tercapai target dan sampai kemarin sudah melebih Rp10 miliar," ungkap Deliar saat dikonfirmasi, Jumat 30 Desember 2022.
BACA JUGA:Pajak Kendaraan Bermotor di OKI Sumbang Rp33 Miliar, 23 Desember 2022 Terakhir Pendaftaran Mutasi
Diketahui, pembayaran pemutihan PKB dan BBNKB Sumsel di seluruh UPTD Samsat berakhir pada 30 September. Pelayanan secara normal akan kembali dibuka pada 2 Januar 2023 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: