Aturan Baru BBM Tahun 2023, Premium Resmi Ditiadakan, Kriteria Pengguna Solar dan Pertalite Dibatasi
ANTRI : Pasca kenaikan harga BBM Pertalite dan Pertamax tampak antrian masih terlihat di SPBU Talang Jawa Muara Enim.--
Setelah aturan baru BBM dirilis 3 dan jenis BBM dilarang jual berlaku mulai 1 Januari 2023.
Dilansir dari laman Pertamina, Premium merupakan bahan bakar mesin bensin dengan angka oktan minimal 88.
BACA JUGA:Tata Cara Pemasangan Converter CNG Pengganti BBM Diatur Ketat Kemenhub, agar Lebih Safety
BACA JUGA:Diduga Sakit, Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa Saat Antri BBM di SPBU Demang Lebar Daun
Premium diproduksi sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Np.3674/K24/DJM/2006 tanggal 17 Maret 2006 tentang Spesifikasi Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88.
Premium dapat digunakan pada kendaraan bermotor bensin dengan risiko kompresi rendah (di bawah 9:1).
Ini Kata Ahli ITB Bedanya dengan Pertalite Pertalite merupakan bahan bakar gasoline yang memiliki angka oktan 90 serta berwarna hijau terang dan jernih.
Disebutkan, Pertalite sangat tepat digunakan oleh kendaraan dengan kompresi 9:1 hingga 10:1.
BACA JUGA:Dua Pelaku Penimbunan BBM Ilegal Diamankan
Bahan bakar Pertalite memiliki angka oktan yang lebih tinggi daripada bahan bakar Premium 88, sehingga lebih tepat digunakan untuk kendaraan bermesin bensin yang saat ini beredar di Indonesia.
Dengan tambahan additive, Pertalite mampu menempuh jarak yang lebih jauh dengan tetap memastikan kualitas dan harga yang terjangkau.
PT Pertamina (Persero) menegaskan sudah tidak menjual bahan bakar minyak (BBM) RON 88 alias premium sejak 2021 lalu.
Sebagai gantinya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan saat ini pihaknya hanya menjual BBM RON 90, yakni pertalite.
BACA JUGA:Sidak Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Desa Soak Batok, Polres Ogan Ilir Tak Temukan Aktivitas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: