Lowongan Kerja PPPK Tenaga Teknis 2022 di Kejaksaan RI, Cek Syarat dan Formasi Jabatan

Lowongan Kerja PPPK Tenaga Teknis 2022 di Kejaksaan RI, Cek Syarat dan Formasi Jabatan

-pixabay.com-

SUMEKS.CO - Kejaksaan RI memulai prosedur seleksi Pegawai Negeri dengan Perjanjian Tenaga Teknis (PPPK Tenaga Teknis) pada tahun 2022.

Mulai 21 Desember 2022, pendaftaran akan diterima oleh Kejaksaan RI untuk seleksi Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis (PPPK Tenaga Teknis) 2022.

Kejaksaan RI akan menerima lamaran seleksi Tenaga Teknis PPPK Kejaksaan RI Tahun 2022 sampai dengan tanggal 6 Januari 2023.

Calon Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis (PPPK Tenaga Teknis) akan ditempatkan pada beberapa provinsi di Indonesia.

BACA JUGA:Curi Kabel untuk Beli Stik Pancing, 2 Pekerja Flyover Patih Galung Prabumulih Ditangkap

Jika anda berminat untuk bekerja di Kejaksaan RI, anda bisa mendaftar seleksi Tenaga Teknis PPPK 2022 dan kemudian mengikuti proses seleksi.

Sekedar informasi Kejaksaan RI merupakan lembaga negara yang melaksanakan kewenangan negara, khususnya di bidang penuntutan.

Kejaksan RI yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada presiden, bertanggung jawab atas Kejaksaan Agung, yang merupakan badan yang diakui secara hukum untuk keadilan dan penegakan hukum.

Khususnya di bidang penuntutan, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri adalah kekuasaan pemerintah yang bekerja sama sebagai satu kesatuan.

BACA JUGA:Kecanduan Judi Online, Oknum Sales di Lubuklinggau Buat Nota Palsu Rp 86 Juta

Syarat Umum PPPK Tenaga Teknis 2022 di Kejaksaan RI

1. WNI yang menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan setia dan taat.

2. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun, dengan usia maksimal yang bervariasi tergantung jabatan yang dipilih.

3. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dua tahun atau lebih setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: