Malam Natal Tawuran Pecah di 7 Ulu Palembang, 6 Orang Ditangkap Termasuk Barang Bukti Ini

Malam Natal Tawuran Pecah di 7 Ulu Palembang, 6 Orang Ditangkap Termasuk Barang Bukti Ini

Tim opsnal Jatanras Polda Sumsel menangkap enam pelaku tawuran di kawasan Simpang Tugu KB 7 Ulu Palembang Minggu dini hari. Foto: tangkapan layar/edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap enam orang yang melakukan tawuran pada malam Natal, Minggu 25 Desember 2022.

Tawuran itu pecah di kawasan Simpang Tugu KB, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang Minggu dini hari.

Selain mengamankan enam orang yang diduga melakukan tawuran, polisi juga mengamankan barang bukti dua buah celurit dan bambu.

Enam orang beserta barang bukti langsung diamankan menggunakan mobil Rantis Jatanras Polda Sumsel dan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA:Komplotan Begal Pelajar Bermodus Tawuran yang Videonya Viral Ciut Ditangkap Jatanras

BACA JUGA:Polisi Amankan 8 Pemuda Pelaku Begal Modus Tawuran Bersajam

Mereka diamankan personel Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin langsung Direktur Ditreskrimum Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo melakukan patroli.

“Dalam patroli tersebut ditemui tawuran dan anggota kita mengamakan enam orang karena kedapatan membawa senjata tajam," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM, MInggu 25 Desember 2022.

Kegiatan patroli tersebut, kata Supriadi merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas menyambut Natal dan Tahun Baru.

“KRYD yang digelar berupa kegiatan patroli berskala sedang dan melakukan operasi cipta kondisi di malam hari,” terangnya.

BACA JUGA:Diduga Hendak Lakukan Aksi Tawuran, Belasan Pelajar SMA-SMK di Palembang Diamankan

BACA JUGA:Tawuran Antar Remaja, Wanita Lansia Kena Lemparan Batu

Adapun sasarannya tempat keramaian seperti tempat ibadah maupun tempat sepi hingga rawan kejahatan.

Selain itu, kegiatan ini digelar untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan jalanan, curat, curas, dan curanmor (3C). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: