Waduh, Seleksi PPK di Banyuasin Diduga Sarat Kecurangan

Waduh, Seleksi PPK di Banyuasin Diduga Sarat Kecurangan

--

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Puluhan massa yang mengatasnamakan aliansi aktivis peduli demokrasi Kabupaten BANYUASIN, Jumat 23 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah BANYUASIN

Aliansi aktivis peduli demokrasi Kabupaten Banyuasin itu menyampaikan tiga tuntutan kepada KPUD Banyuasin terkait rekrutmen PPK yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu dinilai sarat kecurangan.

"Kita nilai rekrutmen PPK sarat kecurangan, " kata totok koordinator lapangan didampingi Darsan. 

Oleh sebab itu, pihaknya meminta mendesak KPU Pusat untuk segera mengevaluasi hasil pansel rekrutmen PPK di 21 Kecamatan oleh KPUD Kabupaten Banyuasin."Kita minta di evaluasi, "jelasnya.

BACA JUGA:Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini, Universitas Bina Darma Palembang Gandeng Kanwil DJP Sumsel dan Babel

Kemudian juga meminta kepada DKPP untuk memberikan saksi terhadap dugaan pelanggaran Money Politic yang dilakukan oleh pansel KPUD Kabupaten Banyuasin dalam proses rekrutmen PPK Se - kabupaten Banyuasin.

"Karena diduga terjadinya kebocoran soal Computer Assisted Test (CAT), "bebernya. Serta adanya dugaan penambahan nilai terhadap beberapa oknum peserta seleksi PPK beberapa waktu lalu.

Selanjutnya meminta kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin untuk melakukan fungsi pengawasan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum di semua tingkatan dan/ tahapan."Jangan berdiam diri saja, "tegasnya.

Aksi itu sendiri berlangsung tertib dan aman, dengan dikawal anggota Polres Banyuasin dan satpol PP Banyuasin. Usai itu puluhan aktivis juga mendatangi kantor Bawaslu Banyuasin.

BACA JUGA:Riset Fuel Cell Ilmuwan Unsri Peroleh Matching Fund Kedaireka

Bahrial Syah anggota KPU Divisi Humas dan Parmas Banyuasin ketika dikonfirmasi mengatakan kalau proses rekrutmen PPK di kabupaten Banyuasin sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang telah di tetapkan oleh KPU Republik Indonesia.

Yaitu Putusan KPU no 476 tahun 2022 tentang Pedoman teknis pembentukan badan adhock penyelenggara pemilihan umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan bupati dan wakil Bupati, walikota dan wakil walikota. 

Selanjutnya tidak terjadi kebocoran soal, yang seperti dituduhkan kepada KPUD Banyuasin. Apalagi soal langsung dari KPU RI ke provinsi dan pukul 05.00 WIB baru d turunkan ke KPU kabupaten kota melalui operator CAT. 

Kemudian tuduhan kepada KPU kabupaten Banyuasin menerima sejumlah uang terkait seleksi PPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: