Namanya Dicatut Masuk Daftar Anggota Partai Politik, Ratusan Warga OKI Datangi KPU
Warga yang mendatangi kantor KPU OKI mengklarifikasi nama mereka masuk dalam daftar anggota partai politik. -Foto: Niskiah/sumeks.co-
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sejumlah warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendatangi Kantor KPU OKI. Mereka melaporkan lantaran namanya diduga dicatut masuk dalam daftar anggota Partai Politik (Parpol).
Selain melapor, mereka juga mencabut data diri dari keanggotaan partai politik yang masuk dalam sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum.
Warga sudah beberapa hari mendatangi kantor KPU OKI. Mereka mengantre sambil membawa berkas data kependudukan.
Seorang warga Jua-Jua Kecamatan Kayuagung berprofesi sebagai tenaga honorer guru mengaku, mendatangi KPU OKI untuk mengklarifikasi sekaligus mencabut data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari sistem informasi KPU. Yakni tanpa diketahui telah tercatat menjadi salah satu anggota partai politik peserta pemilu.
“Saat ini saya sedang pendataan seleksi masuk ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pemerintah Kabupaten OKI, otomatis jika masuk partai politik saya dinyatakan gugur tidak bisa mengikuti seleksi selanjutnya,” kata WA, warga yang minta identitasnya dirahasiakan.
BACA JUGA:1 Rumah di Purnajaya Sukadana Kayuagung Ludes Terbakar, Pemilik Teriak Histeris Minta Tolong
Dikatakan WA, padahal dirinya tidak pernah masuk menjadi anggota partai politik. Awalnya saya mengetahui hal ini setelah ada konfirmasi dari tempat saya bekerja berdasarkan database nama saya terdaftar dalam salah satu partai.
Sementara itu, Acep tenaga honorer di salah satu SMP Negeri Kayuagung mengaku, tahun ini daftar PPPK, tapi dirinya ternyata termasuk dalam salah satu anggota partai.
"Baru tahu kalau saya diberitahu pengurus partai bahwa saya telah terdaftar. Aneh ini namanya, tiba tiba saya terdaftar partai, sudah sempat komplain ke parpol tapi belum ada tanggapan," ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten OKI, Deri Siswandi didampingi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyatakat dan SDM, M Aknan menjelaskan, diakui saat ini banyak warga mengajukan keberatan ke KPU OKI terkait adanya pencatutan nama termasuk identitas warga. Yakni didaftarkan ke partai politik tanpa sepengetahuan dan konfirmasi kepada yang bersangkutan.
“Sudah sejak sepekan lalu warga ramai ke kantor KPU mengajukan keberatan. Yang terdata sementara ada sebanyak 200 lebih warga melaporkan namanya tercantum, tapi tidak merasa anggota parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” katanya.
Diungkapkannya, warga yang melapor bisa mencapai 50 orang per harinya ke kantor KPU. Sebagian tenaga honorer guru di Pemkab OKI.
Bagi warga yang keberatan namanya dicatut tercantum anggota parpol masih dalam proses klarifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: