Dua Pelaku Penimbunan BBM Ilegal Diamankan

Dua Pelaku Penimbunan BBM Ilegal Diamankan

GELAR : Dua pelaku bisnis BBM Ilegal yang meledak dan merengut tiga korban jiwa akhirnya memilih menyerahkan diri dan diamankan di Polres Muara Enim.--

Selain kedua tersangka, sambung Kapolres, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti dua buah drum ukuran 200 liter yang telah terbakar, satu buah kerangka tedmon yang telah terbakar, tiga buah derigen kosong ukuran 35 liter warna Biru, satu buah mesin sedot air yang telah terbakar, satu buah selang panjang sekitar 2 meter warna kuning, satu buah teko air minum terbuat dari plastik warna Putih bening, dua  unit mobil jenis Pick Up Grand Max BG 8936 DS dan Suzuki Carry BG 1712 DP.

BACA JUGA:Jelang Nataru, BRI Tetap Siaga Layani Kebutuhan Nasabah

Atas perbuatan kedua pelaku, akan dijerat dengan pasal 53 huruf b dan huruf c, Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka Endang didampingi tersangka Firdaus, mengatakan sebelumnya ia berprofesi sebagai petani dan dirinya baru sekitar lima bulan tepatnya di bulan Agustus menggeluti usaha tersebut karena terpaksa akibat faktor himpitan ekonomi.

Meski sudah satu tahun menggeluti usaha BBM Ilegal tersebut namun usahanya tersebut sering berhenti sebab kucing-kucingan dengan petugas takut tertangkap. “Kemarin (Kejadian terbakar,red), baru mau mulai usaha lagi, tidak taunya ada musibah,” ujarnya.

Untuk pasokan BBM Ilegal (Minyak Putih,red), lanjut Endang, ia dapatkan dengan cara memesan dengan harga Rp1 juta per drum ukuran 200 liter. Dari modal Rp1 juta tersebut bisa timbul menjadi Rp1,5 juta dengan menjualnya ke para pengecer minyak yang datang sendiri ke gudangnya. “Saya jual kondisi minyak masih berwarna putih. Jadi saya tidak tahu mereka mau dijadikan apa,” tutupnya.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: