Tindak Lanjuti Dumas Banpol, Polres Ogan Ilir Bongkar Gudang Diduga Tempat Pengolahan BBM Ilegal
Pembongkaran gudang yang diduga jadi tempat pengolahan BBM ilegal oleh Sat Reskrim Polres Ogan Ilir bersama Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir di kawasan Kecamatan Indralaya Utara, Rabu, 9 Oktober 2024.--
Tindak Lanjuti Dumas Banpol, Polres Ogan Ilir Bongkar Gudang Diduga Tempat Pengolahan BBM Ilegal
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sat Reskrim Polres Ogan Ilir membongkar gudang yang diduga menjadi tempat pengolahan BBM ilegal, Rabu, 9 Oktober 2024.
Adapun gudang tempat pengolahan BBM ilegal ini, berlokasi di Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Pembongkaran gudang yang diduga menjadi tempat pengolahan BBM ilegal ini, bekerjasama dengan Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, melalui KBO Reskrim, IPTU Ahmad Surya Atmaja mengatakan, pembongkaran ini dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat lewat aplikasi Bantuan Polisi Polda Sumsel.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gerebek Gudang Pengolahan BBM Ilegal di Jalan TAA Banyuasin, Temukan Barang Bukti Ini
"Ini sebagai tindaklanjut dari Dumas Banpol aplikasi Polda Sumsel, dimana adanya tempat yang diduga merupakan tempat pengolahan BBM ilegal yang tidak memiliki izin," sebutnya.
Untuk itu, dalam kegiatan pembongkaran ini, Sat Reskrim Polres Ogan Ilir juga berkoordinasi dengan Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir, terkait bangunan yang ada di lokasi ini.
KBO Reskrim Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja. --
"Dan ternyata memang bangunan ini tidak memiliki izinnya," ungkapnya.
Dijelaskan Surya, bahwa saat anggota Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dan anggota Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir melakukan pembongkaran, ternyata gudang ini sudah tidak beraktivitas lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: