Polres Ogan Ilir Bongkar 3 Gudang Sekaligus, Diduga Tempat Penyimpanan BBM Ilegal

Polres Ogan Ilir Bongkar 3 Gudang Sekaligus, Diduga Tempat Penyimpanan BBM Ilegal

Kabag Ops Polres Ogan Ilir, KOMPOL Kusyanto, saat memimpin pembongkaran gudang yang diduga jadi tempat penyimpanan BBM ilegal di wilayah Kecamatan Pemulutan, Senin, 20 Mei 2024.--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Polres Ogan Ilir melakukan pembongkaran gudang, yang diduga menjadi tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. 

Tak tanggung-tanggung, Polres Ogan Ilir berhasil membongkar tiga gudang tidak berizin sekaligus, dan diduga menyimpan BBM ilegal pada Senin, 20 Mei 2024.

Pembongkaran bangunan tidak berizin yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan BBM ilegal tersebut, dipimpin oleh Kabag Ops Polres Ogan Ilir, KOMPOL Kusyanto. 

Selain itu, ada pula Kanit Idik II Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, bersama personel anggota Unit Idik II Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.

Lalu, personel Sat Intelkam Polres Ogan Ilir, personel Sat Samapta Polres Ogan Ilir, personel Provos Polres Ogan Ilir dan personel Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir dan bergabung dengan Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir

BACA JUGA:Waka Polres Ogan Ilir Pimpin Jajaran Ikuti Upacara Kebangkitan Nasional Secara Virtual

BACA JUGA:Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Pengecekan Senjata dan Urine Personel Polres Ogan Ilir, Apa Hasilnya?

Adapun tiga lokasi gudang yang dibongkar, yaitu, berada di Jalan Lingkar Selatan Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir yang dikelilingi oleh pagar seng dan ditutupi oleh terpal. 

Dijelaskan Kabag Ops Polres Ogan Ilir, dasar dari pembongkaran gudang BBM ilegal ini adalah perintah lisan Kapolda Sumsel melalui Kapolres Ogan Ilir, terkait penggecekan dan pembongkaran diduga bangunan gudang BBM yang tidak memiliki izin.

Lalu, ada Laporan Informasi Nomor : R / LI - /V/2024, tanggal 20 Mei 2024, serta Surat Perintah Nomor : Sprin/429/V/OPS.1.3./2024, tanggal 20 Mei 2024.

Dijelaskan Kabag Ops, saat mendatangi lokasi yang diduga merupakan gudang BBM Ilegal yang terletak di Jalan Lingkar Selatan Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, yang mana pada saat personel datang ke lokasi dugaan bangunan gudang BBM ilegal tersebut sedang tidak ada kegiatan.

"Lokasi-lokasi tersebut tidak ada aktifitas, demikian pula alat maupun orang di lokasi yang diduga gudang penyimpanan penampungan BBM ilegal," sebutnya. 

BACA JUGA:Wabup & Wakapolres Ogan Ilir, Bedah Rumah Warga Tak Mampu, Kerjasama dengan Baznas Ogan Ilir

BACA JUGA:Operasi Sikat 1 Musi 2024 Polres Ogan Ilir, Sat Reskrim Tangkap Seorang Pria Pencuri Hp, Sudah Jadi Target

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: