Satres Narkoba Polres OKI Tangkap 2 Warga Transaksi Sabu dan Ekstasi

Satres Narkoba Polres OKI Tangkap 2 Warga Transaksi Sabu dan Ekstasi

Kedua tersangka diamankan di Mapolres OKI. -Foto: dok/sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Dua warga Desa Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir (OI), diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres OKI. Kedua warga itu kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Dikatakan Kapolres OKI AKBP, Dili Yanto SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin SH, kedua warga itu Zul (44) dan Leo Asmadi (28). Untuk Zul yang tidak mempunyai pekerjaan ini alias pengangguran asal Desa Pinang Mas dan Leo Asmadi, bekerja sebagai tukang servis keliling asal Desa Sungai Pinang Ogan Ilir.

"Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang berada di Desa Lubuk Seberuk Lempuing Jaya Kabupaten OKI, Senin 19 Desember 2022 kemarin," ujar Kasat, Rabu 21 Desember 2022.

Diungkapkan, tertangkapnya kedua warga ini bermula sekitar pukul 08.20 WIB, anggota kita mendapatkan informasi jika akan ada transaksi narkoba di Desa Lubuk Seberuk KecamatanLempuing Jaya OKI. Selanjutnya diselidiki dan dilakukan pengintaian. 

BACA JUGA:Plh Kades-Ketua BPD Kompak Korupsi, Jadi Pesakitan di Pengadilan Tipikor PN Palembang

Kemudian, sekitar pukul 11.30 WIB, pihaknya melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dicurigai. Di dalam rumah tersebut didapati ada 2 kedua pelaku, dan ternyata benar adanya.

“Dari hasil pemeriksaan didapati barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30,21 gram,” ungkapnya. 

Selain itu, di atas meja juga ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi 50 butir pil warna kuning diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat brutto 16,24 gram. Kedua tersangka mengakui jika barang haram tersebut milik mereka.

“Untuk barang bukti serta kedua pria yang belakangan diketahui bernama Zul Padli dan Leo Asmadi ini langsung kita bawa ke Mapolres OKI guna proses lebih lanjut," ucapnya. 

Ditambahkan, atas perbuatan kedua tersangka ini maka akan dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 KUHP dengan hukuman ancaman 15 tahun penjara. (*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: