Ketua KUD Buana Muba Berikan Keterangan Berbelit, Hakim Berang
Terdakwa Rudi Hartono (kemeja) diperlihatkan BB korupsi yang dilakukannya di pengadilan, Jumat 16 Desember 2022. foto: fadli sumeks.co--
Ketiganya resmi menghuni rutan, usai dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang UU No 31 tahun 1999, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: