Ketua KUD Buana Muba Berikan Keterangan Berbelit, Hakim Berang

Ketua KUD Buana Muba Berikan Keterangan Berbelit, Hakim Berang

Terdakwa Rudi Hartono (kemeja) diperlihatkan BB korupsi yang dilakukannya di pengadilan, Jumat 16 Desember 2022. foto: fadli sumeks.co--

Ketiganya resmi menghuni rutan, usai dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang UU No 31 tahun 1999, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: