Tok, Ketua KUD Buana Muba Divonis 4,5 Tahun

Tok, Ketua KUD Buana Muba Divonis 4,5 Tahun

Sidang pembacaan putusan terdakwa Rudi Hartono di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 16 Januari 2023. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mengakui dana pinjaman Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) sebesar Rp583 juta untuk keperluan pribadi, Rudi Hartono, ketua Gapoktan KUD Buana Muba divonis 4,5 tahun penjara.

Diketahui vonis tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, yang meminta agar terdakwa Rudi Hartono agar dihukum 5,5 tahun penjara.

Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, dalam sidang yang digelar, Senin 16 Januari 2023 menilai terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan subsider JPU Kejari Muba, yakni terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang UU No 31 tahun 1999, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Termasuk diantaranya unsur memperkaya diri sendiri secara melawan hukum, sebagaimana ketentuan dalam dakwaan Primer penuntut umum," kata Mangapul Manalu SH MH saat bacakan pertimbangan vonis pidana.

BACA JUGA:Jadi Pesakitan, Rudi Hartono Tersandung Kasus Koperasi

Selain menjatuhkan pidana pokok, terdakwa Rudi Hartono juga dijatuhi pidana tambahan, berupa wajib mengembalikan uang pengganti sebagai uang kerugian negara sebesar Rp583 juta.

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak sanggup membayar maka harta benda dapat disita, namun apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan yakni kurungan selama 2 tahun penjara.

Dalam pertimbangan yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat terutama kepada anggota Koperasi Buana Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba.

"Sementara hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," tukas hakim dalam pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan vonis terdakwa.

Atas vonis tersebut, terdakwa yang dihadirkan dari layar monitor persidangan dibantu penasihat hukum menyatakan pikir-pikir, hal senada juga dikatakan JPU Kejari Muba.

BACA JUGA:Hakim Tipikor Palembang Tolak Nota Keberatan Terdakwa Rudi Hartono

Dikarenakan putusan pidana belum mempunyai kekuatan hukum tetap, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap terima atau banding terhadap vonis yang dijatuhkan tersebut.

Terdakwa Rudi Hartono ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Pidsus Kejari Muba, yang mana terlebih dahulu menetapkan tiga pengurus KUD Buana lainnya yakni atas nama Laris Gunawan, Bambang Tri Hasmo serta Safaruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: