Ketua KUD Buana Muba Berikan Keterangan Berbelit, Jaksa Kejari Muba Pastikan Pelanggaran Hukum

Ketua KUD Buana Muba Berikan Keterangan Berbelit, Jaksa Kejari Muba Pastikan Pelanggaran Hukum

Sidang terdakwa Rudi Hartono di Pengadilan Tipikor PN Palembang. Foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terdakwa kasus korupsi dana LPDB KUD Buana Kabupaten Muba Rudi Hartono memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang, Jumat 16 Desember 2022.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba Marcos MM Simaremare SH MHum melalui Kasi Pidsus Ariansyah Putra SH MH mengatakan sah-sah saja terdakwa Rudi Hartono memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan.

"Sebagaimana dalam surat dakwaan kami, serta berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi fakta serta ahli di persidangan menyatakan perbuatan terdakwa tersebut telah jelas menyalahi ketentuan," kata Ariansyah Putra SH MH dikonfirmasi Jumat 16 Desember 2022.

Pria yang akrab disapa Ari ini menyatakan, dana pinjaman LPDB sebesar Rp532 juta yang dicairkan terdakwa Rudi Hartono pada tahun 2013, nyatanya dibagikan empat tahun kemudian oleh terdakwa kepada anggota kelompok tani hanya Rp338 juta dengan dalih sebagai uang hasil simpan pinjam bulanan anggota, bukan uang pencairan dana LPDB tahun 2013.

BACA JUGA:Ketua KUD Buana Muba Berikan Keterangan Berbelit, Hakim Berang

"Selebihnya diakui terdakwa pada saat penyidikan, digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, jadi jelas disini ada perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," tukasnya.

Mengenai uang tersebut, Ari mengatakan memang hingga saat ini, terdakwa Rudi Hartono belum mengembalikan uang kerugian negara satu rupiah pun, yang nantinya akan menjadi pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan pidana terdakwa nantinya.

Masih kata Ari, untuk selanjutnya tim jaksa Pidsus Kejari Muba akan segera menyusun berkas tuntutan pidana terhadap terdakwa Rudi Hartono, yang akan dibacakan pada sidang yang digelar Kamis pekan depan.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Rudi Hartono dihadirkan JPU Kejari Muba ke ruang sidang Tipikor Palembang, guna memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH.

BACA JUGA:Jadi Pesakitan, Rudi Hartono Tersandung Kasus Koperasi

Terdakwa Rudi Hartono sempat memberikan keterangan yang berbelit-belit dipersidangan, saat dicecar hakim mengenai pencairan dana pinjaman LPDB tahun 2013 sebesar Rp532 juta yang diberikan oleh terdakwa kepada anggota KUD Buana pada tahun 2017.

"Dana itu berikan pada tahun 2017, saya katakan kepada anggota saya itu adalah dana simpan pinjam, dan saya berikan totalnya Rp338 juta," terangnya di persidangan.

Nada bicara hakim ketua pun sedikit meninggi, saat ditanya mengapa dana LPDB tahun 2013 tidak langsung diberikan saat itu juga, malah diberikan pada tahun 2017 dengan dalih uang tersebut adalah uang simpan pinjam, bukan uang pinjaman LPDB sebagaimana permohonan pinjaman para kelompok tani saat itu.

Mendengar pertanyaan itu, terdakwa Rudi Hartono nampak kebingungan dan memilih untuk menjawab seadanya, dan bersikukuh dana itu adalah dana simpan pinjam bulanan yang dibagikan kepada anggota petani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: