Ketua KUD Buana Muba Berikan Keterangan Berbelit, Jaksa Kejari Muba Pastikan Pelanggaran Hukum
Sidang terdakwa Rudi Hartono di Pengadilan Tipikor PN Palembang. Foto: fadli sumeks.co--
BACA JUGA:Hakim Tipikor Palembang Tolak Nota Keberatan Terdakwa Rudi Hartono
Majelis hakim memaksa terdakwa Rudi Hartono untuk berkata jujur dalam memberikan keterangan dipersidangan, karena akan menjadi pertimbangan pemberat hukuman nantinya.
"Saya akui dari pencairan dana pinjaman LPDB Rp532 juta itu, saya berikan kepada kelompok tani Rp338 juta dan sisanya untuk keperluan pribadi, saya mengaku salah pak hakim, saya mohon maaf," ungkap Rudi Hartono.
Diakuinya juga, bahwa sampai saat ini uang yang diperhitungkan menjadi kerugian negara itu belum dikembalikan, namun ada niat berusaha untuk mengembalikan semua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: