Dapat Restorative Justice dari Kejari OKI, Perkara Tersangka Penadah Aki Curian Dihentikan
Kajari OKI, Dicky Darmawan memberikan surat keputusan restorative justice perkara tersangka Nawawi, Selasa 13 Desember 2022.-Foto: Niskiah/sumeks.co-
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali melakukan upaya hukum dengan penghentian penuntutan atau Restorative Justice (RJ) dalam perkara penadahan hasil curian dengan tersangka Nawawi alias Awi (46).
Warga Lingkungan IV Kelurahan Jua-jua Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI tersebut sebelumnya menjadi tersangka penadahan aki hasil curian. Melanggar dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP. Pemberian restrative justice dilakukan di Kejari OKI, Selasa 13 Desember 2022.
Penerapan Restorative Justice kepada tersangka Nawawi ini karena kedua belah pihak yakni korban Ahmad Yani (32) warga Jalan Abung Bunga Mayang Lingkungan II Kelurahan Jua-jua Kayuagung, telah berdamai.
Kepala Kejari OKI Dicky Darmawan SH didampingi Kasi Pidum M Arif Yunandi SH menerangkan, tersangka telah menerima barang curian berupa aki mobil truk sehingga membuat korban mengalami kerugian senilai Rp3 juta.
BACA JUGA:Simpan Narkoba, Oknum PNS Puskesmas OKI Ditangkap Polda Sumsel
Peristiwa pencurian itu terjadi, pada 12 Desember 2021, dinihari. Pencurian melibatkan 2 pelaku yakni Febi Banayi alias Guluk dan Husin Juwindo Marco. Keduanya melakukan pencurian aki mobil truk merek Inco. Kedua tersangka telah dilakukan penuntutan berbeda dan diversi.
"Kedua tersangka mencuri aki milik korban Ahmad Yani, lalu sekira pukul 03.00 WIB, tersangka Febi mendatangi rumah tersangka Awi untuk menjual aki tersebut," ungkap Kajari.
Lalu, oleh tersangka Nawawi, aki tersebut jual kembali keesokan harinya. Keesokannya tersangka melihat aki telah ada di halaman rumahnya yang ditinggalkan Febi. AKi dijual di bawah dari harga pasaran, kemudian oleh tersangka disimpan di belakang rumah.
BACA JUGA:Minta Gubernur Sumsel Turun Tangan, Perbaiki Akses Jalan Provinsi Lumpuh Total
Barulah pada malam hari, oleh tersangka Nawawi, aki milik korban ditawarkan kepada Bastari seharga Rp300 ribu.
"Setelah diproses berkas masuk di Kejaksaan September, akhirnya pagi tadi mealui zoom dengan Jampidum diputuskan perkara ini dihentikan dengan Restrorative Justice untuk tersangka," kata Kajari.
Kajari menambahkan, dengan adanya Restrorative Justice ini berharap perbuatan ini tidak akan diulangi lagi oleh tersangka. Menurutnya ini pelajaran buat semua. Kejari OKI sendiri tercatat sudah 3 kali memberikan Restoravie Justice.
"Tersangka ini baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak melebihi lima tahun. Serta tersangka ini merupakan tulang punggung keluarga," tukasnya.
Sementara itu, tersangka Nawawi mengaku sangat berterima kasih, perkaranya dihentikan melalui restrorative justice.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: