Satu Pelaku Pengrusakan Tower SUTT Milik PLN di Muara Enim Ditangkap Jatanras di Bangka
Tersangka Luis memeragakan cara memotong besi tower SUTT bersama dua orang rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap Subdit Jatanras Polda Sumsel dan Polres Muara Enim. Foto: edho/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel kembali menangkap seorang pelaku pengrusakan lima unit tower Saluran Transmisi Tenaga Listrik (SUTT) di Kabupaten Muara Enim.
Luis Hernandes (23), warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim diringku di tempat persembunyiannya di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu 7 Desember 2022 sore.
Sebelumnya, Sudbit Jatanras meringkus NE alias Vicen (30) dan R alias Robi (35), warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim. Kedua tersangka disergap saat berada di rumah masing-masing pada Kamis 1 Desember 2022 pagi.
Di hadapan polisi, tersangka Luis mengaku terpaksa ikut memotong besi setelah diajak Robi karena sakit hati tidak digaji selama ikut menjaga tower SUTT.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengrusakan Tower SUTT Milik PLN di Muara Enim
“Saya ikut motong besi pakai gergaji besi diajak samo Robi ke rumah. Besi dibuang di sekitar lokasi ado yang dibuang ke rawa-rawa,” terang Luis, Senin 12 Desember 2022.
Setelah aksinya, tersangka juga mengaku takut ditangkap polisi dan kabur ke Bangka selama enam hari.
“Saya kabur ke Bangka selama enam hari karena takut. Di Bangka saya ikut kerja bangunan. Saya ikut memotong karena sudah hampir setahun hanya digaji Rp 150 ribu setiap bulannya. Seharusnya dapat Rp 650 ribu tetap dipotong lagi hanya dapat Rp 150 ribu,” beber tersangka.
Sebelumnya, tersangka Luis juga mengatakan memang sudah pernah terjadi pencurian besi tower SUTT.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Cek TKP Pengrusakan Tower Milik PLN di Muara Enim
“Kami diajak bekerja dan disuruh jago Tower karena pernah kehilangan. Nah, tetapi sejak Lebaran Idul Fitri kemarin sudah tidak dibayar. Alasannya tidak terima gaji lagi bos dio, dan lama-lama ternyat iddak nian gajian lagi,” ungkap Luis.
Sebelumnya, Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga, didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinika dan PS Kanit 1 Iptu Taufik Ismail mengatakan tersangka merupakan pekerja lepas yang diberikan tanggung jawab oleh pihak ketiga dari subkontraktor UPT PLN Palembang. Tugas tersangka ini menjaga tower SUTT di desa setempat.
Di hadapan polisi, tersangka ini dengan sengaja merusak lima unit tower SUTT tegangan tinggi itu lantaran tidak diberi gaji selama dua bulan. “Gajinya hanya diberi Rp 500 ribu per bulannya,” terang AKBP Tulus.
Lalu, tersangka ini komplain tapi justru diberhentikan karena memang mereka ini tidak ada kontrak tertulis dari pihak ketiga subkontraktor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: