Anda Mau Mudik Libur Nataru 2023 Menggunakan Kereta? ini Syaratnya
Ilustrasi penumpang kereta api.--
Bagi calon penumpang yang membatalkan perjalanan karena alasan tertentu ataupun karena tidak memenuhi persyaratan dapat melakukan pembatalan tiket dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dilakukan di stasiun yang ditunjuk di wilayah tersebut selambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA sebagaimana tercantum dalam tiket.
2. Pembatalan tiket atas permintaan penumpang dikenakan bea 25 persen dari harga tiket diluar bea pesan.
3. Pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum dalam tiket dan menunjukkan bukti identitas asli.
4. Dalam hal pemohon pembatalan tiket bukan pemilik tiket yang bersangkutan, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket.
5. Dalam hal tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama, maka bukti identitas atau surat kuasa cukup salah satu dari penumpang di maksud.
BACA JUGA:Kisah Pejuang Keselamatan Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu
Dia mengaku terus konsisten menerapkan aturan terkait syarat perjalanan untuk naik kereta api yang telah diatur dalam surat edaran Kementerian Perhubungan serta penerapan protokol kesehatan yang berlaku, kepada para pelanggan kereta api.
"Kami menghimbau kepada penumpang dapat mematuhi aturan ini untuk kenyamanan dan kesehatan bersama," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: