Anda Mau Mudik Libur Nataru 2023 Menggunakan Kereta? ini Syaratnya

Anda Mau Mudik Libur Nataru 2023 Menggunakan Kereta? ini Syaratnya

Ilustrasi penumpang kereta api.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, PT KAI Divre III Palembang mengingatkan kembali syarat-syarat perjalanan menggunakan kereta api. 

"Ini sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi COVID-19 pada tanggal 26 Agustus 2022," kata Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang Aida Suryanti saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu 10 Desember 2022.

Adapun persyaratan lengkap sebagai berikut:

1. Usia 18 tahun ke atas :

- Wajib vaksin ketiga atau booster.

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua. 

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-17 tahun : 

- Wajib vaksin kedua.

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.

- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

BACA JUGA:7 Outlet Pemesanan dan Beli Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru 2023 di Palembang

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Tiket kereta api sudah tersambung secara sistem dengan aplikasi peduli lindungi, sehingga dapat diketahui dalam sistem calon penumpang telah mendapatkan vaksin yang keberapa sesuai persyaratan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: