Imingi Uang Rp 50 ribu, Pria di Lubuklinggau Rudapaksa Pelajar SD

Imingi Uang Rp 50 ribu, Pria di Lubuklinggau Rudapaksa Pelajar SD

Tersangka Ajay diamankan polisi lantaran telah melakukan rudapaksa terhadap bocah SD. Foto: dokumen/sumeks.co --

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Kasus rudapaksa atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur kembali terjadi, di Kota LUBUKLINGGAU

Korbannya seorang pelajar sekolah dasar berusia 9 tahu, warga Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.   

Pencabulan ini dilakukan oleh Arzani alias Ajay (42), warga Jl Letkol Atmo, RT 06, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II,  Kota Lubuklinggau.  

Parahnya lagi aksi pencabulan oleh tersangka Ajay dilakukan di dalam musala, dekat sekolah korban, yakni musala yang ada di Jalan Garuda Hitam, Kota Lubuklinggau, sekitar Maret 2022 lalu, sekitar pukul 11.30 WIB.  

BACA JUGA:Diduga Rudapaksa Mantan Anak Tiri Sampai 20 Kali, Sejak Korban Usia 13 Tahun

Saat itu, korban sedang berada di depan musala, menunggu jajanan yang ia pesan. Ketika itu pula tersangka Ajay datang dan memanggil korban. 

Dan membujuk korban agar mau masuk musala, dengan diimingi uang Rp 50 ribu. "Dek sini dulu. Nak duet Rp 50 ribu dak," kata tersangka membujuk korban. 

Dengan bujukan tersangka Ajay, korban lalu menjawab "galak om". Lalu korban diajak tersangka masuk kedalam musala. "Ayok kito masuk dalam musala," kata tersangka.

Kala itu, korban yang masih mengenakan seragam sekolah, baju putih kemeja dan rok warna merah, ikut masuk ke musala.  

BACA JUGA:Ngak Kuat Nahan Birahi, Paman Rudapaksa Keponakan yang Masih Berumur 12 Tahun

Saat korban masuk, korban menutup pintu musala. Dan oleh tersangka korban dibekap dengan cara menutup mulut korbam menggunakan tangan.  

Saat itu pula, korban diancam oleh tersangka Ajay. "Kau jangan teriak, kagek om masukkan kau ke rumah kosong," ancam tersangka saat itu. 

Karena takut, korban memilih diam dan tidak berani berteriak. Saat itulah tersangka melucuti pakaian korban merudapaksa korban sekitar tiga menit. 

Setelah melakukan aksinya, tersangka Ajay kembali mengancam korban agar tidak berteriak. Kemudian korban diajak oleh tersangka keluar musala sambil berkata "Kau jangan mekik (teriak) di luar, kalau mekek aku masukan dalam rumah kosong,".  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: