Per Oktober 2022, 267 ODHA di Palembang
Yudhi Setiawan. foto: m naba anwar sumeks.co--
"Ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang penanggulangan HIV dan AIDS, bahwa setiap orang terinfeksi HIV wajib mendapatkan konseling pascapemeriksaan diagnosa HIV diregistrasi secara nasional dan mendapatkan pengobatan," tegasnya.
Yudhi menjelaskan ODHA saat ini bukan lagi aib bagi bagi penderitanya, banyak orang terkena HIV/AIDS terang-terangan mengakui dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang dilakukan.
"Sehingga mereka mampu mengendalikan diri dan bahkan berusia panjang karena melakukan pengobatan secara teratur dan menjaga pola makan," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: