Pasca Bom Bunuh Diri, Polres Ogan Ilir Tingkatkan Kewaspadaan Personel Hingga Antisipasi Warga Pendatang

Pasca Bom Bunuh Diri, Polres Ogan Ilir Tingkatkan Kewaspadaan Personel Hingga Antisipasi Warga Pendatang

Personel Polsek Tanjung Raja memeriksa tamu yang berkunjung ke Mapolsek Tanjung Raja, Rabu, 7 Desember 2022. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan, pasca bom bunuh diri di Polsek Astaanyar Kota Bandung.-Foto: dokumen/sumeks.co-

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Menindaklanjuti instruksi Kapolres Ogan Ilir supaya memperketat pengamanan di markas komando, sejumlah Polsek di Ogan Ilir langsung menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai langkah antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Seperti yang dilakukan Polsek Tanjung Raja. Dimana, seluruh tamu yang berkunjung ke Mapolsek Tanjung Raja, harus menjalani pemeriksaan ketat.

"Kami juga menempatkan personel bersenjata di depan pintu masuk Mako, guna berjaga-jaga," terang Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo, kepada SUMEKS.CO, Rabu, 7 Desember 2022.

Sementara itu, sebagai satu-satunya Polsek yang berada di daerah perlintasan, personel piket di Polsek Indralaya secara bergantian wajib melaksanakan patroli di seputaran Mako Polsek, terutama malam hari. Serta, wajib memantau CCTV yang sudah terpasang di Mako Polsek Indralaya.

BACA JUGA:Polres OKI Tingkatkan Pengamanan, Semua Tamu Masuk Mapolres dan Mapolsek Diperiksa

"Polsek Indralaya juga sudah memasang 10 titik CCTV di setiap sudut serta halaman Mapolsek. Baik di luar halaman, maupun di dalam Mapolsek Indralaya," terang AKP Herman Romlie, Kapolsek Indralaya.

Kemudian, untuk SOP di Polsek Indralaya, personel juga harus memperhatikan dan mengamati orang yang keluar masuk halaman Polsek Indralaya. Baik yang menggunakan kendaraan, maupun yang jalan kaki. 

"Apabila malam hari, di atas pukul 23.00 WIB, gerbang pintu masuk Polsek ditutup dengan portal," tegasnya.

Selain untuk personel Polsek Indralaya, Herman juga mengimbau kepada warga di wilayah hukum Polsek Indralaya, agar melaporkan setiap tamu atau orang baru di lingkungannya masing-masing 1x24 jam.

"Harus laporkan kepada Ketua RT atau Kades di wilayah masing-masing," imbaunya.

BACA JUGA:Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung, Satu Orang Polisi Tewas

Hal yang sama juga dilakukan Kapolsek Muara Kuang, IPTU Hendri Rozin, untuk menjaga situasi dan kondisi di wilayah hukum Polsek Muara Kuang tetap kondusif. 

Menurut Hendri, personelnya diminta untuk meningkatkan penjagaan, kewaspadaan, serta selalu melakukan patroli.

"Personel kita juga standby untuk melayani masyarakat seperti biasa. Insyaallah pelayanan ke masyarakat tidak akan terganggu," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: