Bobol Sekolah di Bayung Lencir, 3 Tikus Angin Ini Diringkus Polisi
Tiga tersangka pencurian saat diamankan di Polsek Bayung Lencir. Foto: dokumen/sumeks.co --
MUBA, SUMEKS.CO - Sepak terjang tiga anggota komplotan tikus angin alias pencuri yang kerap meresahkan di wilayah Polsek Bayung Lencir, Polres MUBA, Polda Sumsel kini berakhir.
Ketiganya yakni Niko Andreansyah (24), Siswanto (24) dan Deni Wahyu (18) kini meringkuk di jeruji besi setelah Senin (5/12) sore ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Bayung.
Ketiga warga Desa Senawar Jaya itu diciduk lantaran terlibat aksi pembobolan Kantor SD Negeri 1 Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin yang terjadi Senin (5/12) sekitar pukul 05.30 WIB.
"Modusnya mereka masuk dengan merusak kunci ruangan guru, lalu mengambil barang berupa tiga unit laptop. Kerugian diperkirakan sekitar 16 Juta rupiah," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Aprianto SH.
BACA JUGA:Pelaku Penyanderaan Warga Bayung Lencir Mengaku Polisi, Minta Tebusan Rp 30 Juta
Setelah mendapat laporan pihak sekolah, polisi kemudian mendatangi TKP guna melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hasilnya didapat petunjuk mengarah kepada para tersangka.
"Kasus ini terungkap kurang dari 24 jam. Dari kejadian pukul 05.30 WIB berhasil diungkap sore harinya," ujar Deby.
Penangkapan pertama terhadap Siswanto dan kita menemukan barang bukti berupa tiga unit leptop dan dikembangkan ke pelaku berikutnya Nico Andreansyah.
Kemudian melakukan penangkapan terhadap aktor utamanya Deni Wahyu di kediamannya dan setelah dilakukan introgasi awal dan pelaku mengakui benar bahwa tersangkalah yang telah melakukan pencurian tiga unit laptop di SDN 1 Suka Jaya.
BACA JUGA:4 Penyandera Warga Bayung Lencir Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak Mati, Begini Kronologi Kejadian
Selain mengamankan tiga tersangka, Polsek Bayung lencir turut mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu unit Laptop merk ASUS Vivo Book, satu unit Laptop Merk LENOVO, satu unit Laptop merk ACER, sebuah tas ransel warna hitam kombinasi pink.
Kemudian sebuah kotak Laptop Acer, dua buah kuitansi pembelian laptop. Sebuah gembok, 1 bilah pisau, sebuah martil, besi warna kuning, satu tas kantong warna biru, dan satu kunci.
"Ketiga pelaku tersebut akan kita jerat dengan pasal 363 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 480 Ayat (1) KUHP," pungkas Kapolsek.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: