PNS BPN Lahat Jadi Terdakwa, ini Kata Penasihat Hukum

PNS BPN Lahat Jadi Terdakwa, ini Kata Penasihat Hukum

Titis Rachmawati. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Titis Rahmawati SH MH, ketua tim penasihat hukum terdakwa Afriansyah, oknum ASN ATR/BPN Kabupaten Lahat, dengan tegas meminta agar majelis hakim PN Palembang dapat memperhatikan perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang menjerat kliennya tersebut.

Hal itu disampaikannya, usai penundaan sidang pemeriksaan perkara dengan agenda mendengarkan keterangan tujuh orang saksi dari petugas pengukur ATR/BPN Kota Palembang, Senin 5 Desember 2022.

Menurutnya, dalam perkara ini kliennya tersebut hanyalah seorang petugas ukur di wilayah Kabupaten Lahat, pada saat sebelum ditetapkan sebagai terdakwa, dan terkait perkara ini kliennya tersebut bertujuan hanya menolong pembeli tanah Dr Vidi Orba Busro dalam hal pemecahan sertifikat.

"Karena memang sebelumnya, antara Dr Vidi Orba Busro dengan klien kami telah berhubungan baik dan saling kenal mengenal," kata Titis Rahmawati di wawancarai awak media.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Kepala BPN Riau Sebagai Tersangka, Transaksi Pakai Dolar Singapura

Menurut Titis, dalam proses pemecahan sertifikat di BPN Kota Palembang itu seperti proses pengukuran tanah tidak sesuai prosedur, sehingga terjadi overlap dengan tanah milik Ken Krismadi sebagai pelapor.

"Karena dianggap overlap dalam prosedur pemecahan sertifikat inilah, klien kami dianggap pemalsuan sertifikat tanah, dimana yang dikatakan pemalsuannya, sedangkan sertifikatnya ada kok, kecuali menciptakan surat tanah atau sertifikat," tegas Titis.

Masih menurut Titis, kliennya juga dalam prosedur serta hirarki dalam jabatan sebagai petugas ukur, tentu tidak tidak terlepas dari peran serta petunjuk-petunjuk pimpinan atau atasan ATR/BPN Kota Palembang.

Dia pun mempertanyakan, jika kliennya sebagai petugas ukur ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya pihak atasan ATR/BPN Kota Palembang juga turut dijadikan tersangka.

BACA JUGA:Bersama BPN Muba, Pj Bupati Apriyadi Fasilitasi Warga Dapatkan Sertifikat PTSL

Terpisah, Sayuti Rambang SH kuasa hukum pelapor Ken Krismadi menceritakan bahwa saat itu kliennya memiliki sebidang tanah di Jalan Sukabangun I, seluas lebih kurang 2.300 M2.

"Namun, sekira tahun 2001 Dr Vidi mengaku memiliki tanah itu, bahkan pagar yang dibuat diduga telah dirusak dan telah ada pondasi serta material bangunan yang berada diatas objek tanah milik klien," kata Sayuti yang turut hadir menyaksikan sidang.

Karena haknya telah diambil, lanjut Sayuti maka kliennya melaporkan ke Polda Sumsel, yang mana semula melaporkan Riduan dkk, namun dalam perkembangan penyidikannya ditetapkan dua tersangka, yakni Kemas Budiman Angga serta Afriansyah.

BACA JUGA:Kepala BPN Palembang Ditangkap, ini Kasus yang Membelitnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: