PNS BPN Lahat Jadi Terdakwa, ini Kata Penasihat Hukum

PNS BPN Lahat Jadi Terdakwa, ini Kata Penasihat Hukum

Titis Rachmawati. --

Lebih lanjut dikatakan Sayuti, dari keterangan tersangka Kemas Budiman Angga petugas ukur ATR/BPN Kota Palembang, jelas adanya dugaan pemalsuan surat ukur, yang nyatanya tidak pernah dilakukan pengukuran.

"Harusnya siapa yang mengukur dialah yang menandatangani, namun faktanya tidak, itulah yang menjadi masalah sebenarnya," tukasnya.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Afriansyah warga Jalan Sematang Borang Komplek Sako Gardena 3 Kelurahan Sako Kecamatan Sako Kota Palembang, pada tahun 2020 bersama dengan terdakwa Kemas Budiman Angga Reza (berkas terpisah) melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah.

Adapun objek tanah seluas lebih kurang 4.000 M2, yang terletak di Jalan Sukabangun I Kota Palembang diduga diklaim oleh saksi Riduan adalah miliknya, dan dijualkan kepada saksi Dr Vidi Orba Busro senilai Rp1,5 miliar.

BACA JUGA:Pemalsu Puluhan SHM Mengaku Pegawai BPN Banyuasin, SHM Dibuat di Palembang, Oalah

Objek tanah tersebut, sebelumnya telah diukur terlebih dahulu oleh para terdakwa, serta dokumen-dokumen tersebut telah dicetak oleh staf honorer ATP/BPN Kota Palembang, dan setelah dinyatakan lengkap oleh kedua terdakwa surat menyurat tersebut digunakan sebagai syarat pemecahan SHM milik Dr Vidi Orba Busro.

Usai pemecahan SHM selesai diproses, sewaktu dilakukan pengecekan ulang, ternyata objek tanah tersebut telah terjadi tumpang tindih, dengan bidang tanah milik korban pelapor Ken Krismadi dengan bukti kepemilikan SHM nomor 2195 seluas 2325 M2.

Melihat objek tanahnya dikuasai oleh orang lain tersebut, lalu Ken Krismadi melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polda Sumsel, karena telah mengalami kerugian Rp4 miliar.

Oleh karena itu, oleh JPU para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan subsider Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: