Gaji Pekerja di Muratara Lebih Besar, UMK Sudah Ditetapkan Rp3.536.250
Pengurus SPSI Kabupaten Muratara usai mediasi dengan Bupati Muratara Devi Suhartoni, di Pemkab Muratara, Senin, 5 Desember 2022.-Zulkarnain-
MURATARA, SUMEKS.CO – Gaji pekerja di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) lebih besar dari kabupaten lainnya di Sumatera Selatan (Sumsel).
Pemerintah Kabupaten Muratara menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp3.536.250 per bulan.
Sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel menjadi Rp3.404.177 dari sebelumnya Rp3.144.446.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Kabupaten Muratara, sempat melakukan penolakan terhadap penetapan UMK oleh Pemkab Muratara.
BACA JUGA:Demi Mengenyam Pendidikan, Pelajar di Muratara Nekat Sebrangi Sungai Tiap Hari
“Dialog Pemkab Muratara dan Dewan Pengupahan akhirnya membuahkan hasil maksimal,” kata Ketua SPSI Muratara, Umri Alwi melalui Sekertaris SPSI, Indrayana, usai bertemu Bupati Muratara, H Devi Suhartoni Senin, 5 Desember 2022.
Indrayana mengungkap, Pemkab Muratara sepakat menggunakan UMK dalam standar pengupahan di Kabupaten Muratara.
"Bupati sepakat untuk menaikan upah minimum kabupaten menjadi Rp3.536.250 per bulan. Seluruh perusahaan diminta mematuhi hasil penetapan itu," katanya.
Menurut Indrayana, setelah disetuainya tuntutan yang diajukan SPSI, aksi demo yang sudah mereka rencanakan, akan dibatalkan.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Muratara Merangkak Naik, Sekarang Rp 2.400 per Kilogram
"Tadinya kalau tidak ada kenaikan UMK, kami akan gelar aksi demo. Tapi karena pointya sudah terenuhi kami akan batalkan aksi tanggal 6 Desember itu," tegasnya.
SPSI cukup puas dengan hasil mediasi yang dilakukan dengan Bupati Muratara dan Dewan Pengupahan.
"Kita sudah ada dewan pengupahan, tentunya sudah bisa menetapkan UMK sendiri. Dan tidak harus selalu mengacu ke UMP," ucap Indrayana.
Bupati Muratara H Devi Suhartoni melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Muratara, H Saidi mengungkapkan, secara geografis Muratara jauh dari jangkauan, harga produk lebih tinggi dari daerah lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: