Reformasi Birokrasi Melalui Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah

Reformasi Birokrasi Melalui Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah

Dimas Firmansyah Mahasiswa Program DAP Universitas Sriwijaya.--

SUMEKS.CO - Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan ( organisasi ), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.

Reformasi birokrasi dimaknai sebagai sebuah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan. Reformasi birokrasi menurut Prasojo ( 2008 ) meliputi perubahan struktur dan reposisi birokrasi, perubahan sistem politik dan hukum secara menyeluruh, perubahan sikap mental dan budaya birokrat dan masyarakat, serta perubahan mindset dan komitmen pemerintah serta partai politik.

Profesionalitas dan netralitas birokrasi harus menjadi sasaran utama reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi juga berkaitan dengan proses tumpang tindih antar fungsi pemerintahan, melibatkan jutaan pegawai, dan memerlukan anggaran yang tidak sedikit. Proses birokrasi dari tingkat tertinggi dan terendah ditata ulang secara bertahap, realistis, dan terukur.

Proses ini juga termasuk merevisi dan membangun berbagai regulasi, memodernkan kebijakan dan praktek manajemen Pemerintah Pusat dan Daerah, serta menyesuaikan fungsi tugas instansi pemerintah dengan paradigma dan peran baru tersebut.

BACA JUGA:Jakabaring Sport City Palembang Kini Dikenal Sampai ke Mancanegara

Utomo ( 2011 ) menyatakan bahwa reformasi birokrasi dapat digambarkan seperti tangga menuju puncak keberhasilan yaitu meraih kepercayaan publik.

Langkah pertama adalah perbaikan yang bersifat kelembagaan seperti efisiensi dan simplifikasi prosedur kerja, peningkatan SDM, penanganan regulasi yang tumpang tindih, dan peningkatan transparansi dan akuntabilitas.

Langkah selanjutnya adalah pembentukan budaya hasil, pelayanan publik yang memuaskan, dan pada akhirnya meraih kepercayaan publik sebagai puncak tujuan reformasi birokrasi.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025 yang terbagi dalam tiga periode Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2010 - 2014, 2015 - 2019, dan 2020 - 2024 dengan tujuan yaitu untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ), mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai - nilai dasar dan kode etik Aparatur Negara.

BACA JUGA:Cathay Pacific Buka Kembali Rute ke Bali, Gaet Wisman China-Hong Kong

Dinamika pelaksanaan dan capaian program Reformasi Birokrasi menjadi pertimbangan dalam perbaikan beberapa kebijakan umum reformasi birokrasi. Salah satu isu yang sering muncul dari pelaksanaan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yaitu terkait dengan sinkronisasi aturan di tingkat Pusat dan Daerah.

Secara umum, terdapat setidaknya empat aspek yang ditinjau dalam pelaksanaan evaluasi capaian dan pelaksanaan reformasi birokrasi antara lain Kebijakan Reformasi Birokrasi; Area perubahan sebagai komponen pengungkit program Reformasi Birokrasi; Implementasi program Reformasi Birokrasi; dan Ketercapaian sasaran melalui metode atau alat ukur masing - masing.

Tantangan dan hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi melaui optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah  antara lain Rendahnya partisipasi pegawai internal OPD dalam proses penyusunan Renja Reformasi Birokrasi; Belum semua anggota Tim Perubahan RB memahami konsep Reformasi Birokrasi; Belum adanya upaya revisi atas kebijakan yang menyangkut pelayanan; Pemanfaatan aplikasi e-Government belum optimal; Belum maksimalnya penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian; Belum terintegrasinya penyusunan dokumen pengukuran / penilaian kinerja; Kurangnya kesadaran pegawai dalam menyampaikan laporan LHKPN dan / atau LHKASN secara tepat waktu; serta Rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengisi survey kepuasan pelayanan.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020 - 2024, dan PermenPAN-RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Nasional 2020 - 2024, maka tiga sasaran Reformasi Birokrasi, meliputi : sasaran pertama Birokrasi yang Bersih dan Akuntabel, yang akan dicapai melalui arah kebijakan Peningkatan Integritas dan Budaya Anti Korupsi dalam Birokrasi; Penerapan pengawasan yang independen, profesional, dan sinergis; Peningkatan manajemen kinerja dalam sistem pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel; Peningkatan keadilan, transparansi, profesionalisme, dan nondiskriminatif dalam sistem pemerintahan; dan penerapan review terhadap berbagai peraturan perundang - undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: