Reformasi Birokrasi Melalui Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah

Reformasi Birokrasi Melalui Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah

Dimas Firmansyah Mahasiswa Program DAP Universitas Sriwijaya.--

BACA JUGA:Ditbinmas Polda Sumsel Sebagai Narasumber Dialog Kebangsaan

Sasaran kedua Birokrasi yang Kapabel, yang akan dicapai melalui arah kebijakan Penataan kelembagaan kementerian / Lembaga / pemerintah daerah yang berbasis kinerja dan prinsip efisiensi; Penataan proses bisnis dan tata kelola berbasis teknologi informasi dan komunikasi; Peningkatan profesionalisme ASN berbasis sistem merit; Peningkatan kepemimpinan transformatif untuk memperbaiki kinerja birokrasi; Penerapan sistem manajemen kinerja nasional yang efektif; Penerapan efisiensi ( biaya aparatur ) penyelenggaraan birokrasi; dan Peningkatan manajemen kearsipan yang handal, komprehensif dan terpadu.

Sasaran ketiga Pelayanan Publik yang Prima, yang akan dicapai melalui arah kebijakan Penguatan pelayanan publik yang responsif dan berdaya saing; dan  Percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Reformasi Birokrasi melalui optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah, didasarkan bahwa salah satu sumber pendapatan asli daerah ( PAD ) melalui sektor pajak daerah.

PAD merupakan kunci kemandirian daerah yang diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi daerah itu sendiri sehingga dapat memperlancar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pajak daerah. Dalam mengestimasi potensi PAD, diperlukan informasi dan tolak ukur yang riil terjadi di lapangan dan secara konkret dikehendaki oleh masyarakat di daerah.

BACA JUGA:5 Manfaat Minyak Cengkeh bagi Kesehatan

Apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan perbaikan data secara menyeluruh, akan sulit bagi pemerintah untuk dapat meningkatkan PAD-nya. Oleh karena itu, perbaikan data menjadi salah satu agenda utama dari modernisasi Pajak Daerah yang nantinya dapat memenuhi kebutuhan informasi bagi daerah untuk dapat meningkatkan penerimaan berbagai jenis Pajak Daerah di masa mendatang.

Perkembangan teknologi yang pesat telah mempengaruhi pengelolaan administrasi, baik administrasi pemerintahan maupun administrasi bisnis, termasuk dalam pengelolaan pajak daerah, salah satunya melalui penerapan pemanfaatan Sistem Administrasi Pajak Terintegrasi, yang melibatkan OPD terkait dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Tujuan diterapkannya pemanfaatan Sistem Administrasi Pajak Terintegrasi di antaranya adalah : Meningkatkan kinerja aplikasi sistem pengelolaan pajak agar lebih efektif dan efisien sehingga dapat mendukung peningkatan kinerja pelayanan pajak yang dapat berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah; Membantu Pemerintah Daerah dalam upaya modernisasi Administrasi Pajak Daerah dengan memanfaatkan produk unggulan yang berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan Membantu dalam upaya mengidentifikasi potensi objekobjek pajak baru sehingga akan berdampak positif terhadap upaya Pemerintah Daerah dalam mengoptimalisasi penerimaan pajak asli daerah.

Pada dasarnya reformasi birokrasi yang bertujuan untuk mengatasi persoalan birokrasi tidak cukup dilaksanakan dalam jangka pendek. Perubahan mendasar pada tata kelola dan sikap mental memerlukan waktu jangka panjang dan konsisten dalam penerapannya.(*)

Oleh :

Dimas Firmansyah

Mahasiswa Program DAP Universitas Sriwijaya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: