Reformasi Birokrasi di Lingkungan Sekretariat Daerah Sumsel
Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) (foto:rahmat.sumeks.co)--
Peningkatan Pelayanan Publik; Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kelembagaan; Peningkatan Efektivitas dan efisiensi Ketatalaksanaan; Peningkatan Kualitas SDM Aparatur; Peningkatan Akuntabilitas; Peningkatan kualitas dan optimalisasi; Pengendalian Pembangunan; Peningkatan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa; Peningkatan Kualitas Kinerja BUMD; dan Peningkatan Budaya Kerja/ Etika Birokrasi.
BACA JUGA:Dua Jenazah Korban Helikopter P-1103 yang Jatuh di Belitung Timur Diterbangkan Besok
Namun Faktor penghambat Pelayanan Sekretariat Daerah Pemprov Sumsel yang mempengaruhi pelayanan Perangkat Daerah, yaitu:
1) Sumber Daya Manusia (SDM) pada Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel yang masih terbatas.
2) Belum maksimalnya dalam penyusunan SOP Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel.
3) Motivasi dan minat (SDM) untuk berkerja sedikit.
4) Sinergi ABG (Akademisi, Bisnis dan Goverment).
5) Masih terdapat ego sektoral pada masing-masing Biro yang dapat menyebabkan kurangnya koordinasi dan sinkronisasi antar Program.
6) Proses penyusunan kebijakan masih belum didasarkan pada hasil– hasil orientasi hasil dengan kata lain belum dijadikan landasan dalam perumusan kebijakan pengembangan dan pembangunan daerah.
Karena itu, untuk meningkatkan kualitas birokrasi serta mampu lebih menumbuhkan budaya kinerja dan memperkuat integritas pegawai di lingkungan Pemprov Sumsel terdapat beberapa hal yang masih perlu disempurnakan, yaitu:
1) Terus menerus melakukan evaluasi perkembangan penerapan kebijakan agen perubahan untuk memastikan terwujudnya perbaikan Tatakelola pemerintahan yang lebih baik.
2) Menyelaraskan penyusunan kelembagaan Perangkat Daerah dengan RPJMD 2018 – 2023 untuk memastikan terwujudnya perfomance based organiztion; Kemudian,
3) Menyelaraskan indikator kinerja individu dengan kinerja organisasi serta menjadikan kinerja individu tersebut sebagai dasar pemberian reward and punisment termasuk pembayaran tunjangan kinerja sebagai hak sebagai atas kinerja.
4) Meningkatkan keterlibatan pimpinan dalam mendorong penerapan program-program Reformasi Birokrasi di organisasi sehingga mampu meningkatkan partisipasi pegawai.
Terus, 5) Meningkatnya pemanfaatan teknologi informasi untuk membantu pelaksanaan proses birokrasi baik dalam pelayanan, informasi publik dan administrasi organisasi, dengan perencanaan pengembangan penerapan teknologi informasi yang mampu meningkatkan integrasi dan akurasi data;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: